Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua orang wanita berinisial NA (17) dan PP (16) di salah satu penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (21/12/2023). Kedua wanita tersebut diduga terlibat dalam praktik prostitusi.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan kedua wanita tersebut telah mengakui perbuatannya.
Mereka melanggar Pasal 10 Ayat 2 Perda Nomor 11 Tahun 2005/Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“NA diamankan di dalam kamar penginapan bersama tiga orang rekan laki-lakinya, sedangkan PP diamankan di kamar penginapan yang sama, diduga sedang menunggu pelanggannya,” kata Rio Ebu Pratama.
Orang tua NA telah datang ke Mako Satpol PP Kota Padang. Menurut keterangan orang tua NA, anaknya sudah enam bulan tidak pulang ke rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
Orang tua NA juga berterima kasih kepada Satpol PP yang telah menertibkan anaknya.
“Orang tua NA juga memohon untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, karena anaknya tidak mau lagi mendengarkan nasehat orang tuanya,” kata Rio Ebu Pratama.
Ia menjelaskan NA pernah dibina oleh Satpol PP beberapa bulan yang lalu terkait dugaan pelanggaran Perda yang sama. Namun, NA bersama orang tuanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Surat perjanjiannya masih ada, kita berharap, NA dan PP usai dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Padang, melalui Dinas Sosial, bisa membuat keduanya kembali ke jalan yang lebih baik lagi,” harap Rio Ebu Pratama.
Kedua wanita tersebut saat ini telah diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. (*/jn01)






