Pessel, Javanusa—Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 1.400 calon penerima Bantuan Presiden (Banpres) berupa stimulan modal usaha untuk pelaku UMKM terdampak bencana.
Kepala DPMPTSP Pessel, Ahmad Hidayat, mengatakan pelayanan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperlancar program pemulihan ekonomi masyarakat melalui bantuan pemerintah pusat.
Menurutnya, NIB menjadi salah satu dokumen penting dalam melengkapi persyaratan administrasi sekaligus mendukung proses pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan.
“Untuk mendukung program Banpres ini, kami memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, khususnya membantu penerbitan NIB bagi pelaku UMKM yang belum memilikinya,” jelas Hidayat.
Ia menyebutkan, pelayanan dilakukan dengan pola jemput bola melalui kunjungan langsung ke nagari dan kecamatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (KUKMTK) Pessel yang membina pelaku UMKM sasaran program.
Dalam kerja sama tersebut, Dinas KUKMTK membantu mengidentifikasi dan mengoordinasikan calon penerima bantuan, sedangkan DPMPTSP menangani pelayanan penerbitan NIB.
Adapun pelayanan menyasar sembilan kecamatan, yakni Koto XI Tarusan, Bayang, Bayang Utara, IV Jurai, Batang Kapas, Sutera, Lengayang, Ranah Pesisir, dan Linggo Sari Baganti.
Hidayat menjelaskan, masing-masing calon penerima yang memenuhi persyaratan direncanakan memperoleh bantuan stimulan modal usaha sebesar Rp3 juta. Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membeli bahan baku, menambah perlengkapan, maupun memperkuat modal usaha sesuai kebutuhan masing-masing.
“Bantuan ini diharapkan benar-benar dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha masyarakat, sehingga aktivitas ekonomi keluarga dapat kembali tumbuh setelah terdampak bencana,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebanyak 1.400 pelaku UMKM atau kepala keluarga telah masuk dalam daftar calon penerima sementara. Namun, penetapan penerima tetap mengikuti tahapan verifikasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Untuk mempercepat kelengkapan administrasi, DPMPTSP menerjunkan petugas ke lapangan dengan kapasitas pelayanan maksimal sekitar 150 orang setiap hari.
“Kami melihat masih ada masyarakat yang belum memiliki NIB. Karena itu, petugas turun langsung membantu penerbitannya. Pelayanan ini dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai hingga pertengahan November 2026,” ungkapnya.
Hidayat mengimbau masyarakat yang masuk dalam daftar calon penerima agar mengikuti proses pelayanan serta memberikan data usaha secara benar sesuai kondisi sebenarnya. Hal itu diperlukan agar pendataan dan verifikasi berjalan lancar.
Ia berharap, kemudahan pelayanan penerbitan NIB dapat membantu masyarakat memperoleh legalitas usaha sekaligus membuka peluang untuk mengakses program pembinaan dan pemberdayaan pemerintah di masa mendatang.
Menurutnya, pemulihan ekonomi pascabencana tidak hanya membutuhkan bantuan permodalan, tetapi juga dukungan pelayanan dan pendampingan agar pelaku UMKM mampu kembali produktif serta menjaga keberlangsungan usaha mereka. (niks)






