Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Kasus Dilimpahkan ke Kejagung

Penulis -

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7). (Foto: Ist)

Konferensi pers penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7). (Foto: Ist)

Jakarta, Javanusa—Kepolisian Republik Indonesia (Polsri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan itu diumumkan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara.

Polri Tetapkan Dua Tersangka

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli.

Selain itu, tim juga melakukan sejumlah penggeledahan sebelum mengambil keputusan menetapkan tersangka.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (11/7).

Febrie Adriansyah Dijerat Korupsi dan TPPU

Dalam kesempatan yang sama, Totok menjelaskan penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga terjadi dalam proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.

Baca Juga :  Pameran Kaligrafi di Masjid Mujahidin, Hendri Septa Beli Karya Utama
Ketua Komisi III DPR Benarkan Penetapan Tersangka

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut membenarkan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurutnya, salah satu tersangka berinisial F merupakan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Jampidsus.

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus (Rudi Margono sekarang sebagai Plt),” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.

Kini, kasus Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya resmi dilimpahkan ke Kejagung. (*)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB