Jakarta, Javanusa—Kepolisian Republik Indonesia (Polsri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan itu diumumkan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara.
Polri Tetapkan Dua Tersangka
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli.
Selain itu, tim juga melakukan sejumlah penggeledahan sebelum mengambil keputusan menetapkan tersangka.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (11/7).
Febrie Adriansyah Dijerat Korupsi dan TPPU
Dalam kesempatan yang sama, Totok menjelaskan penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga terjadi dalam proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.
Ketua Komisi III DPR Benarkan Penetapan Tersangka
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut membenarkan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurutnya, salah satu tersangka berinisial F merupakan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Jampidsus.
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus (Rudi Margono sekarang sebagai Plt),” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.
Kini, kasus Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya resmi dilimpahkan ke Kejagung. (*)






