Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mengusulkan enam kelurahan di tiga kecamatan untuk menjadi bagian dari Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian atau Kampung Redam.
Usulan tersebut disampaikan melalui Wali Kota Padang kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI. Proses penetapan masih menunggu verifikasi dari KemenHAM.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Minropa mewakili Wali Kota saat mengikuti peluncuran Program Kampung Redam secara daring pada Rabu (30/9/2026) di Gedung Putih, Kediaman Resmi Wali Kota Padang.
Peluncuran Kampung Redam berlangsung serentak di berbagai daerah di Indonesia. Menteri HAM RI Natalius Pigai memimpin kegiatan tersebut dari Kota Semarang, Jawa Tengah.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Barat (Sumbar) Dewi Nofyenti, unsur Forkopimda Kota Padang, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kampung Redam untuk Mencegah Konflik
Natalius Pigai menjelaskan bahwa Kampung Redam menjadi salah satu program strategis KemenHAM. Pemerintah memasukkan program tersebut dalam Rencana Strategis (Renstra) KemenHAM 2025-2029.
Program ini mengandalkan peran masyarakat untuk mencegah potensi konflik. Selain itu, Kampung Redam bertujuan memperkuat stabilitas sosial serta membuka akses penyelesaian persoalan dan keadilan hingga tingkat kampung, desa, dan kelurahan.
“Inti dan maksud pendirian Kampung Redam adalah meminimalisir ketidakadilan. Negara harus hadir secara nyata di kampung-kampung, di sudut-sudut kecil, di desa-desa untuk menghadirkan keadilan,” kata Natalius Pigai.
Menurut Pigai, pemerintah daerah mengusulkan lokasi yang dinilai sesuai untuk program tersebut. KemenHAM kemudian melakukan verifikasi sebelum menetapkan lokasi melalui keputusan Menteri HAM.
Enam Kelurahan Padang Masih Menunggu Verifikasi
Raju Minropa mengatakan, Pemko Padang telah mengusulkan enam kelurahan dari tiga kecamatan. Wilayah tersebut mencakup Kecamatan Padang Selatan, Padang Barat, dan Koto Tangah.
Sebelum pengusulan, Pemko Padang melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama pemangku kepentingan di masing-masing wilayah. Setiap kelurahan juga telah mengusulkan pegiat HAM dan membentuk gugus tugas.
“Bapak Wali Kota sudah mengusulkan enam kelurahan kepada Bapak Menteri HAM. Masing-masing kelurahan juga sudah mengusulkan penggiat HAM dan gugus tugasnya,” ujar Raju.
Namun, usulan tersebut belum membuat keenam kelurahan otomatis berstatus Kampung Redam. KemenHAM masih harus melakukan verifikasi sebagai dasar penetapan.
Pigai menyebutkan, sebanyak 174 titik Kampung Redam telah diusulkan dari 81 kabupaten/kota di 28 provinsi. Seluruh usulan tersebut akan melalui tahapan verifikasi sebelum penetapan dan pembinaan program.
Padang Diproyeksikan Jadi Percontohan di Sumbar
Kepala Kanwil KemenHAM Sumbar, Dewi Nofyenti, mengatakan enam kelurahan yang diajukan Pemko Padang masuk dalam proyeksi pengembangan Kampung Redam di Sumatera Barat.
Setelah penetapan, Kanwil KemenHAM Sumbar akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak kelurahan. Koordinasi tersebut mencakup penyusunan tindak lanjut serta program kerja Kampung Redam.
Dewi berharap Kota Padang dapat menjadi contoh pengembangan program Kampung Redam di Sumatera Barat.
“Kota Padang diharapkan dapat menjadi percontohan pengembangan program tersebut di Sumatera Barat, sejalan dengan semangat Merawat Perdamaian, Menjunjung Hak Asasi Manusia,” kata Dewi. (*)






