Erupsi Gunung Marapi, Pemkab Tanah Datar Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama 7 Hari

Penulis -

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Tanah Datar menetapkan tanggap darurat  selama 7 hari terhitung mulai tanggal 5-12 Desember. (Prokopim Setda Tanah Datar)

Pemkab Tanah Datar menetapkan tanggap darurat selama 7 hari terhitung mulai tanggal 5-12 Desember. (Prokopim Setda Tanah Datar)

Tanah Datar, Javanusa—Pasca erupsi Gunung Marapi, Minggu (3/12/2023), Pemkab Tanah Datar menetapkan tanggap darurat skala sedang selama 7 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai 12 Desember mendatang.

Keputusan ini diambil oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra setelah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopinda, Selasa (5/12/2023) di gedung Indojolito Batusangkar.

Hadir mengikuti rapat koordinasi tersebut Dandim 0307 Tanah Datar Letkol CZI Sutrisno, Kapolres Tanah Datar AKBP Dery Indra, Sekda Iqbal Ramadi Payana, Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, Kalaksa BPBD Yusnen, Kepala BKD Helfy Rahmy Harun, Kadinkes Yesrita Zedrianis, Kadis Sosial H. Afrizon, Camat X Koto, dan undangan lainnya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut dan kajian teknis dari BPBD Tanah Datar, Bupati Eka Putra menetapkan untuk memberlakukan masa tanggap darurat skala sedang selama 7 hari sejak Selasa tanggal 5-12 Desember mendatang.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi Gunung Marapi yang sampai saat ini masih terus erupsi dan belum ada tanda-tanda kapan akan berakhir.

Selain itu, keputusan ini juga memperhatikan laporan dari Kalaksa BPBD yang mengatakan bahwa Selasa (5/12/2023) ini Gunung Marapi telah erupsi sebanyak 100 kali.

Tidak sampai disitu, keputusan ini diambil juga memperhatikan pertimbangan lain yang disampaikan oleh Dandim 0307 Tanah Datar, Kapolres Tanah Datar, Camat X Koto, Kabag Hukum dan yang lainnya. (*/rls)

Baca Juga :  Masyarakat Dilarang Garap Hutan di PSN Air Bangis

Berita Terkait

BGN Wajibkan 21.527 SPPG Perbarui SPK, Perketat Pengawasan Program MBG
Promotor Pastikan Visa Andrea Bocelli Terbit, Berbeda dengan Pernyataan Dirjen Imigrasi
BGN Catat Efisiensi Rp44 Triliun, Program MBG Masuki Transformasi 2.0
Pemerintah Jamin Serapan Jagung Petani, Bulog Siap Beli Hasil Panen
Kemnaker Verifikasi Mitra MagangHub Batch 3 hingga 30 Oktober 2026, Ini Jadwal Seleksinya
Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 3, Cek Jadwalnya
Polri dan Kemkomdigi Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Siber
Pemerintah Pangkas Ekspor Gas 8 Persen, Bahlil Pastikan Tak Langgar Kontrak

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Pembangunan Drainase Padang Tembus 10 Km, Lampaui Target 4 Km

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Muswil VII APTISI Sumbar Digelar 31 Oktober, Universitas Fort De Kock Jadi Tuan Rumah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Lantik 33 Pejabat Pemprov Sumbar, Arry Yuswandi Tekankan Kompetensi dan Etika Birokrasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:09 WIB

DPC GMNI Padang Gelar Refleksi 98 Tahun Sumpah Pemuda: Soroti Skandal Ijazah Gibran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:33 WIB

Atasi Kendala Peradilan, Fadly Amran Dorong PKS dengan Pengadilan Agama Padang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Fadly Amran Dorong Penguatan Pendidikan Diniyah Lewat Program Smart Surau

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Mahyeldi Ajak Pemuda Sumbar Jaga Persatuan dan Waspadai Bahaya Narkoba

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Fadly Amran Tutup Diksarmil Menwa Pagaruyung Sumbar Angkatan ke-49, Tekankan Wawasan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terbaru