Padang, Javanusa—Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman meminta masyarakat tidak memberi stigma kepada korban penyalahgunaan narkoba.
Ia mendorong keluarga dan lingkungan segera membawa pengguna narkotika ke layanan rehabilitasi agar dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan normal.
Pesan tersebut disampaikan Evi saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan berlangsung di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks GOR H. Agus Salim, Padang, Minggu (9/8/2026).
Evi menilai masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap orang yang mengalami ketergantungan narkoba. Menurutnya, pengguna narkotika membutuhkan kesempatan untuk mendapatkan pertolongan dan menjalani pemulihan.
“Jangan anggap mereka sebagai sampah masyarakat. Mereka adalah korban yang masih bisa diselamatkan. Mereka bisa menjalani rehabilitasi, sembuh, kemudian kembali beraktivitas dan berkontribusi di tengah masyarakat,” ujar Evi.
Karena itu, ia menilai rehabilitasi menjadi langkah penting bagi pengguna yang sudah mengalami ketergantungan. Pendekatan tersebut dapat membuka peluang bagi mereka untuk meninggalkan narkoba dan kembali berfungsi di tengah masyarakat.
Pengguna dan Pengedar Harus Dibedakan
Evi juga menekankan pentingnya membedakan pengguna narkoba dengan orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Menurutnya, pengguna yang membutuhkan pertolongan harus diarahkan menuju rehabilitasi. Sementara itu, orang yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika harus menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau mereka pengguna, mari kita rangkul dan arahkan untuk mendapatkan rehabilitasi. Tetapi kalau sudah terlibat mengedarkan narkoba, tentu persoalannya berbeda dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Evi menilai upaya pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran keluarga, lingkungan, tokoh masyarakat dan pemerintah juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan sejak dini.
Sumbar Hadapi Ancaman Peredaran Narkoba
Evi mengingatkan bahwa ancaman narkoba di Sumatera Barat semakin serius. Menurutnya, Sumbar kini bukan sekadar wilayah yang dilewati jaringan narkotika, tetapi juga mulai menjadi sasaran peredaran.
“Ancaman narkoba sudah sangat masif. Karena itu, masyarakat tidak boleh pasif. Kita harus bergerak bersama, mulai dari keluarga, lingkungan sampai pemerintah dan aparat,” katanya.
Sejalan dengan itu, perwakilan Dinas Kesehatan Sumatera Barat, Fradila, menjelaskan sejumlah fasilitas kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh layanan rehabilitasi.
Di Kota Padang, layanan tersebut tersedia di Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan dan Puskesmas Lubuk Buaya. Masyarakat juga dapat mengakses layanan di RSUP Dr. M. Djamil Padang dan RS Jiwa Prof. HB. Saanin.
Fradila meminta keluarga tidak menunda pencarian bantuan ketika mengetahui ada anggota keluarga yang mengalami ketergantungan narkoba.
“Jangan ragu mencari bantuan. Ada program restorative justice yang memungkinkan layanan rehabilitasi bagi pasien penyalahgunaan narkoba tanpa biaya. Yang paling penting adalah bagaimana mereka bisa mendapatkan pertolongan dan kembali pulih,” jelasnya.
Mantan Pasien Rehabilitasi Bisa Kembali Berprestasi
Dukungan terhadap pemulihan korban penyalahgunaan narkoba juga datang dari Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI). Evi Yandri mendirikan yayasan tersebut pada 2014 untuk membantu proses pemulihan korban penyalahgunaan narkoba.
Kepala YPJI Syafrizal mengatakan pengalaman pendampingan menunjukkan bahwa masa lalu tidak menentukan masa depan seseorang. Sejumlah mantan pasien rehabilitasi mampu kembali membangun kehidupan setelah menjalani proses pemulihan.
Bahkan, beberapa di antaranya berhasil mencapai berbagai cita-cita. Ada yang menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI hingga menjadi aparatur sipil negara.
“Ini membuktikan bahwa mereka punya masa depan. Setelah sembuh, mereka bisa kembali bekerja, berkarya dan berprestasi seperti masyarakat lainnya,” ujar Syafrizal.
Dalam kegiatan tersebut, YPJI turut menghadirkan empat pasien rehabilitasi untuk membagikan pengalaman mereka. Kisah tersebut menjadi bagian dari edukasi agar masyarakat memahami bahwa ketergantungan narkoba bukan akhir dari kehidupan.
Evi Dorong Gerakan Bersama
Evi berharap sosialisasi Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 tidak berhenti sebagai kegiatan formal. Ia meminta peserta ikut menyebarkan pemahaman tentang bahaya narkoba sekaligus pentingnya memberikan akses pemulihan kepada korban.
Ia juga mengajak masyarakat segera bertindak ketika menemukan anggota keluarga atau warga yang membutuhkan pertolongan.
“Jangan tunggu sampai persoalannya menjadi besar. Kalau ada keluarga atau warga yang membutuhkan pertolongan, mari kita bantu mendapatkan rehabilitasi. Menyelamatkan satu orang dari narkoba berarti kita juga menyelamatkan masa depan keluarga dan lingkungan,” pungkasnya. (*)






