Jakarta, Javanusa—Kejaksaan Agung menyatakan Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026).
“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Kejaksaan Agung, keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi serta memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif dan netral.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini tengah ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penanganan Perkara Dipastikan Tetap Berjalan
Meski terjadi pergantian kepemimpinan di Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Institusi tersebut menegaskan seluruh mekanisme penanganan perkara akan terus berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak mengganggu proses penegakan hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polri.
Proses tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tiga perkara, yakni pengadaan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Selain itu, Kejaksaan Agung mengajak semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan. (*)






