Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memblokir akses PT Gema Suara Talbia ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) setelah evaluasi menemukan persoalan pelayanan jemaah umrah.
Pemblokiran tersebut berlaku sejak 21 September 2026 pukul 14.26 WIB. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan pemerintah untuk memastikan hak dan kepentingan jemaah tetap terlindungi.
103 Jemaah Terdampak
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, menjelaskan keputusan itu muncul setelah Kemenhaj mengevaluasi berbagai persoalan pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut.
Hasil evaluasi mencatat 103 jemaah terdampak hingga mengalami gagal berangkat. Pemerintah juga menemukan persoalan pelayanan yang membuat sejumlah jemaah terlantar selama berada di Arab Saudi.
Selain masalah keberangkatan dan pelayanan, PT Gema Suara Talbia masih memiliki kewajiban pengembalian dana atau refund kepada jemaah. Kewajiban tersebut belum seluruhnya diselesaikan.
“Pelindungan jemaah menjadi prioritas kami. Setiap PPIU memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan memenuhi hak-hak jemaah. Ketika ditemukan pelanggaran dan kewajiban tersebut tidak diselesaikan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
SISKOPATUH Jadi Instrumen Pengawasan
Atty mengatakan pemblokiran akses SISKOPATUH menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong penyelenggara menyelesaikan seluruh tanggung jawab kepada jemaah.
Sistem tersebut berkaitan dengan pengelolaan perjalanan umrah dan haji khusus. Karena itu, pembatasan akses menjadi bagian dari langkah pengawasan ketika penyelenggara menghadapi persoalan pemenuhan kewajiban.
“Kami ingin memastikan jemaah memperoleh kepastian dan pelindungan. Penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap pelayanan yang dijanjikan maupun hak jemaah yang timbul apabila keberangkatan tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Jemaah Diminta Cek Legalitas Travel Umrah
Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum memilih travel umrah. Calon jemaah perlu memastikan legalitas dan status izin PPIU sebelum mendaftar atau melakukan pembayaran.
Pemerintah mendorong masyarakat menggunakan kanal resmi untuk memeriksa informasi mengenai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Langkah tersebut dapat membantu calon jemaah memastikan travel yang dipilih memiliki izin sesuai ketentuan.
Kemenhaj menegaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan umrah akan terus diperkuat. Pemerintah menargetkan layanan perjalanan ibadah umrah berlangsung aman, tertib, serta memberikan kepastian bagi jemaah. (*)






