Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang melanjutkan penertiban PKL di selasar Pasar Raya Padang pada hari kedua, Selasa (27/1/2026). Penataan difokuskan di depan Blok A Pasar Raya, area yang kerap dipadati lapak liar.
Langkah ini untuk mengembalikan fungsi selasar sebagai jalur pejalan kaki serta menciptakan pasar yang tertib dan nyaman bagi pengunjung.
Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi, dengan dukungan pengamanan dari Polresta Padang. Penertiban menyasar lapak PKL yang berjualan di lokasi terlarang.
Petugas menertibkan lapak yang melanggar ketentuan tata ruang pasar, khususnya yang mempersempit akses pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menegaskan pedagang harus berjualan di lokasi yang telah disediakan pemerintah.
Ia meminta pedagang tidak menambah atau memperluas lapak di area yang bukan peruntukannya.
“Apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, petugas akan kembali melakukan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” ujar Chandra.
Ia menjelaskan penertiban dilakukan melalui koordinasi dan pendampingan Dinas Perdagangan Kota Padang sebagai upaya penataan bersama kawasan Pasar Raya.
Chandra juga mengimbau pedagang agar mematuhi aturan penempatan lokasi berdagang demi kepentingan bersama.
“Kami mengajak seluruh pedagang menempati lokasi yang sudah diperuntukkan. Ini demi kenyamanan serta terciptanya Pasar Raya Padang yang tertib, aman, dan nyaman,” tegasnya.
Satpol PP berharap kesadaran dan kerja sama pedagang terus meningkat sehingga wajah Pasar Raya Padang semakin tertata secara humanis dan berkelanjutan. (*/red)






