Ganggu Trantibum, Dua Kafe di Padang Ditertibkan

Penulis -

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang mengamankan minuman beralkohol dari salah satu kafe, Selasa malam (20/8/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang mengamankan minuman beralkohol dari salah satu kafe, Selasa malam (20/8/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan dua kafe dan resto yang berada di Jalan Padang Besi, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, serta Jalan Simpang Kapuk, Bypass, Kecamatan Kuranji, Selasa malam (20/8/2025).

Penertiban ini karena kedua tempat usaha tersebut menyediakan minuman beralkohol dan fasilitas karaoke hingga larut malam. Aktivitas itu menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi menjelaskan kafe tersebut beroperasi hingga pukul 02.00 WIB tanpa izin usaha lengkap.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, pemilik kafe tidak memiliki surat izin usaha yang lengkap. Selain itu, aktivitas karaoke hingga dini hari jelas melanggar aturan dan meresahkan warga,” ungkap Eka.

Pelanggaran tersebut bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sebagai langkah penertiban, petugas menyita barang bukti berupa perangkat sound system dan minuman beralkohol.

Pemilik kafe diberikan surat teguran dan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satpol PP siap menindak setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” tegas Eka. (*/red)

Baca Juga :  Satpol PP Padang Amankan Remaja Nongkrong Larut Malam dan Minol

Berita Terkait

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB