Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan dua kafe dan resto yang berada di Jalan Padang Besi, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, serta Jalan Simpang Kapuk, Bypass, Kecamatan Kuranji, Selasa malam (20/8/2025).
Penertiban ini karena kedua tempat usaha tersebut menyediakan minuman beralkohol dan fasilitas karaoke hingga larut malam. Aktivitas itu menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi menjelaskan kafe tersebut beroperasi hingga pukul 02.00 WIB tanpa izin usaha lengkap.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, pemilik kafe tidak memiliki surat izin usaha yang lengkap. Selain itu, aktivitas karaoke hingga dini hari jelas melanggar aturan dan meresahkan warga,” ungkap Eka.
Pelanggaran tersebut bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sebagai langkah penertiban, petugas menyita barang bukti berupa perangkat sound system dan minuman beralkohol.
Pemilik kafe diberikan surat teguran dan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Satpol PP siap menindak setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” tegas Eka. (*/red)






