Padang, Javanusa—Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ia menilai, ketaatan membayar pajak turut menentukan kekuatan keuangan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Muhidi menyampaikan hal itu saat menghadiri Gebyar Pajak pada Sabtu (3/10/2026). Ia mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar serta berbagai pihak yang ikut mendukung kegiatan tersebut.
Menurut Muhidi, pemerintah perlu membangun kesadaran pajak, bukan sekadar mengejar kepatuhan melalui penerapan sanksi.
“Pajak merupakan salah satu penopang utama pembangunan daerah. Karena itu, yang perlu kita bangun bukan hanya kepatuhan karena adanya sanksi, tetapi kesadaran bahwa membayar pajak merupakan tanggung jawab sekaligus kontribusi nyata masyarakat untuk pembangunan,” kata Muhidi.
PKB Jadi Sumber Penting Pendapatan Daerah
Muhidi menjelaskan, kondisi fiskal daerah berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Kebutuhan pembangunan terus meningkat. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga menghadapi penyesuaian dan efisiensi transfer keuangan dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut membuat Sumatera Barat perlu memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sektor yang memiliki peran strategis ialah Pajak Kendaraan Bermotor.
Muhidi meminta pemerintah mengoptimalkan potensi PKB dengan pendekatan yang mengutamakan pelayanan dan edukasi.
“Jangan sampai masyarakat membayar pajak hanya karena takut terkena sanksi. Kita ingin kepatuhan itu tumbuh karena kesadaran,” ujarnya.
Ia menilai kepatuhan membayar PKB juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha. Penerimaan tersebut dapat mendukung pembangunan serta pemeliharaan berbagai infrastruktur.
Data Kendaraan Harus Terus Diperbarui
Muhidi menyebut pemerintah perlu memperkuat basis data kendaraan sebagai langkah awal meningkatkan penerimaan PKB.
Data tersebut harus menggambarkan kendaraan yang terdaftar, kendaraan aktif membayar pajak, kendaraan menunggak, serta wilayah dengan tingkat kepatuhan rendah.
Data yang akurat akan membantu pemerintah menyusun kebijakan berdasarkan kondisi aktual. Dengan begitu, strategi peningkatan penerimaan tidak hanya mengandalkan capaian pada tahun sebelumnya.
“Langkah kedua adalah memperluas dan mempermudah akses pelayanan pembayaran pajak,” ujarnya.
Menurut Muhidi, masyarakat tidak boleh menghadapi hambatan membayar pajak akibat jarak, waktu, prosedur, atau keterbatasan informasi.
Karena itu, pemerintah perlu memperkuat layanan jemput bola. Samsat keliling, layanan di pusat aktivitas masyarakat, hingga kanal digital dapat menjadi bagian dari strategi tersebut.
“Pemerintah jangan hanya menunggu masyarakat datang. Pemerintah juga harus aktif mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Edukasi Pajak Perlu Masuk Media Digital
Selain pelayanan, Muhidi menilai pemerintah perlu memperbarui cara menyampaikan edukasi perpajakan.
Menurutnya, sosialisasi tidak cukup melalui penyuluhan, spanduk, maupun kegiatan formal. Pemerintah perlu menggunakan pola komunikasi yang dekat dengan kebiasaan masyarakat.
“Media sosial, video pendek, konten kreatif, radio, serta kolaborasi dengan tokoh masyarakat, komunitas otomotif, pemerintah nagari, generasi muda dan pelaku usaha dinilai dapat menjadi sarana untuk memperluas edukasi perpajakan,” ujarnya.
Materi edukasi juga harus sederhana dan mudah dipahami. Masyarakat perlu mengetahui waktu pembayaran, prosedur, lokasi layanan, serta manfaat pajak bagi pembangunan daerah.
Gebyar Pajak Diharapkan Berlanjut
Muhidi berharap Gebyar Pajak tidak berhenti sebagai agenda seremonial. Ia ingin kegiatan tersebut berkembang menjadi gerakan untuk membangun budaya taat pajak hingga tingkat nagari dan lingkungan masyarakat.
Di sisi lain, ia meminta pemerintah menerapkan aturan secara adil dan konsisten. Wajib pajak yang memenuhi kewajibannya tepat waktu harus mendapatkan rasa keadilan.
Sementara itu, pemerintah tetap perlu menggunakan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat yang memiliki tunggakan. Namun, penegakan aturan harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Edukasi dan pelayanan yang baik harus berjalan bersama dengan penegakan aturan. Terhadap pelanggaran atau tunggakan yang ditangani berdasarkan ketentuan hukum, pemerintah juga harus bertindak secara konsisten dan proporsional,” tuturnya.
Transparansi Pajak Perkuat Kepercayaan Publik
Muhidi turut menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan penerimaan pajak. Menurutnya, masyarakat perlu memahami penggunaan pajak yang mereka bayarkan.
Penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Dana tersebut turut mendukung infrastruktur, pelayanan publik, serta terciptanya lingkungan ekonomi yang lebih kondusif.
DPRD Sumbar, kata Muhidi, mendorong peningkatan penerimaan PKB melalui sejumlah strategi. Langkah itu meliputi pendataan yang akurat, pelayanan yang mudah, komunikasi publik yang kreatif, perlakuan yang adil, serta penegakan aturan secara konsisten.
Upaya tersebut membutuhkan kerja sama lintas sektor. Pemerintah daerah, kepolisian, Jasa Raharja, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah nagari, komunitas, dunia usaha, media, serta masyarakat perlu mengambil peran.
“Semoga melalui Gebyar Pajak ini semakin banyak masyarakat yang sadar, semakin mudah masyarakat memenuhi kewajibannya, dan semakin kuat kemampuan fiskal Sumatera Barat untuk membiayai pembangunan,” kata Muhidi. (*)






