Jakarta, Javanusa—Partai Golkar resmi mengusung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. Pengumuman ini dilakukan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023).
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Gibran saat ini masih menjabat sebagai kader PDIP, partai yang berbeda dengan Prabowo.
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan mengusung Gibran sebagai cawapres merupakan hasil konsensus dari seluruh ketua DPD Golkar.
“Berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD tadi malam, semuanya konsensus mengusulkan dan mendukung Mas Gibran untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bakal capres RI,” kata Airlangga.
Gibran yang adalah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya dikabarkan akan bergabung dengan Golkar demi memuluskan jalannya menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Gibran juga dikabarkan telah berpamitan ke Ketua DPP PDI-P Puan Maharani, Jumat (20/10/2023).
Jalan Gibran menjadi cawapres makin lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan soal batas usia calon presiden (capres) dan cawapres adalah 40 tahun sebagai aturan yang inkonstitusional bersyarat sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Artinya, usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres bukan syarat mutlak. Kini, siapa pun orang yang belum 40 tahun, selama pernah/sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, ia bisa maju sebagai capres-cawapres. (*)
Sumber Berita : kompas.com






