Padang, Javanusa—Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, Senin (30/3/2026).
Penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK, Nelson Siregar. Kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan lima pemerintah daerah lain, yakni Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, dan Kota Padang.
Mahyeldi menyatakan, penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Mahyeldi.
Ia menjelaskan, laporan keuangan tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi dasar evaluasi efektivitas penggunaan anggaran serta upaya menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, penyampaian LKPD kepada BPK wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahyeldi juga menyinggung kondisi pengelolaan keuangan daerah yang terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera pada akhir 2025, termasuk di Sumatera Barat.
“Kondisi tersebut menyebabkan adanya penyesuaian prioritas belanja daerah, khususnya untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap menjaga ketertiban administrasi serta memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam kondisi apapun, pengelolaan keuangan daerah harus tetap akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II BPK RI, Nelson Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan memberikan opini, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, pemeriksaan mencakup kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Kami berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat,” ujarnya. (*/adpsb)






