Padang, Javanusa—Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumbar 2026 resmi naik 6,3 persen menjadi Rp3.182.955. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (pemprov Sumbar) memastikan kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan telah sesuai aturan nasional.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025. Selain UMP, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp3.214.846.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyatakan kenaikan UMP Sumbar 2026 mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah juga mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar.
“UMP sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 juta. Untuk 2026 kita naikkan 6,3 persen sehingga menjadi Rp3,18 juta,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).
Mahyeldi menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha di Sumatera Barat.
UMSP Berlaku untuk Dua Sektor Strategis
Pemprov Sumbar juga menetapkan UMSP Tahun 2026 melalui SK Gubernur Nomor 562-853-2025. UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha strategis.
Sektor yang Berlaku UMSP 2026
-
- Perkebunan kelapa sawit dan industri turunannya
- Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik
Mahyeldi menjelaskan UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Pengupahan UMK tetap mengacu pada ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses Penetapan Libatkan Dewan Pengupahan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Firdaus Firman menyebut penetapan UMP Sumbar 2026 merupakan hasil pembahasan intensif. Dewan Pengupahan Provinsi menggelar rapat pada 19 dan 22 Desember 2025.
“Rapat dihadiri unsur serikat pekerja, Apindo, akademisi, dan pemerintah. Semua pihak menyepakati koefisien alfa sebesar 0,525,” kata Firdaus.
Koefisien tersebut menjadi dasar perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Sumbar.
Firdaus menegaskan seluruh ketentuan UMP dan UMSP mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pemerintah berharap seluruh perusahaan mematuhi keputusan tersebut.
“Kami berharap kebijakan ini dilaksanakan bersama demi menjaga hubungan industrial yang harmonis di Sumatera Barat,” ujarnya. (*/adpsb)






