Gubernur Mahyeldi Tetapkan UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen, Jadi Rp3,18 Juta

Penulis -

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumbar Mahyeldi menetapkan UMP Sumbar 2026 naik 6,3 persen menjadi Rp3.182.955. (Foto: ADPSB)

Gubernur Sumbar Mahyeldi menetapkan UMP Sumbar 2026 naik 6,3 persen menjadi Rp3.182.955. (Foto: ADPSB)

Padang, Javanusa—Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumbar 2026 resmi naik 6,3 persen menjadi Rp3.182.955. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (pemprov Sumbar) memastikan kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan telah sesuai aturan nasional.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025. Selain UMP, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp3.214.846.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyatakan kenaikan UMP Sumbar 2026 mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah juga mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar.

“UMP sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 juta. Untuk 2026 kita naikkan 6,3 persen sehingga menjadi Rp3,18 juta,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).

Mahyeldi menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha di Sumatera Barat.

UMSP Berlaku untuk Dua Sektor Strategis

Pemprov Sumbar juga menetapkan UMSP Tahun 2026 melalui SK Gubernur Nomor 562-853-2025. UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha strategis.

Sektor yang Berlaku UMSP 2026

    • Perkebunan kelapa sawit dan industri turunannya
    • Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik

Mahyeldi menjelaskan UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Pengupahan UMK tetap mengacu pada ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.

Proses Penetapan Libatkan Dewan Pengupahan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Firdaus Firman menyebut penetapan UMP Sumbar 2026 merupakan hasil pembahasan intensif. Dewan Pengupahan Provinsi menggelar rapat pada 19 dan 22 Desember 2025.

“Rapat dihadiri unsur serikat pekerja, Apindo, akademisi, dan pemerintah. Semua pihak menyepakati koefisien alfa sebesar 0,525,” kata Firdaus.

Koefisien tersebut menjadi dasar perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Sumbar.

Baca Juga :  Wali Kota Padang Panjang Lantik 1.113 PPPK, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Firdaus menegaskan seluruh ketentuan UMP dan UMSP mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pemerintah berharap seluruh perusahaan mematuhi keputusan tersebut.

“Kami berharap kebijakan ini dilaksanakan bersama demi menjaga hubungan industrial yang harmonis di Sumatera Barat,” ujarnya. (*/adpsb)

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB