Pessel, Javanusa—Pengadilan Negeri (PN) Painan melaksanakan eksekusi lahan sengketa di Kampung Pasar Miskin, depan Lapangan Sepak Bola Telaga Harapan, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (21/4).
Eksekusi tersebut dilakukan atas perkara yang dimenangkan oleh Nurlis alias Hj Nurlis dkk sebagai penggugat.
Wakapolres Pessel, Kompol Syafrizen, memimpin langsung pengamanan di lokasi dengan melibatkan sekitar 100 personel guna memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tertib.
Ia menjelaskan pihak kepolisian telah melakukan persiapan secara matang melalui koordinasi lintas instansi sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait dan menyiapkan personel untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar,” ujar Syafrizen saat dimintai keterangan di lapangan.
Ia menegaskan aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam pengamanan, namun tetap bertindak tegas sesuai prosedur apabila terjadi potensi gangguan.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas sesuai prosedur apabila terjadi potensi gangguan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” katanya.
Selain itu, ia berharap masyarakat dapat menerima hasil eksekusi dengan bijak serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Kami berharap masyarakat dapat menyikapi hasil ini dengan bijak dan bersama-sama menjaga keamanan di wilayah ini,” tambahnya.
Pengadilan melaksanakan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 8/Pdt.Eks/2019/PN Pnn terhadap perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut diajukan oleh Nurlis alias Hj Nurlis dkk sebagai pemohon eksekusi atau penggugat.
Sementara itu, pihak tergugat atau termohon eksekusi adalah H Nasril KS alias Haji Monek, dengan turut termohon Dadang serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan.
Perkara tersebut bermula dari Putusan Nomor 29/Pdt.G/2016/PN Pnn yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 192/PDT/2017/PT PDG.
Selanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 2418 K/PDT/2018 menolak permohonan kasasi dari pihak tergugat sehingga putusan dinyatakan inkrah.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai lahan milik penggugat seluas sekitar 107,1 meter persegi. Pengadilan kemudian menghukum tergugat untuk membongkar pagar beton serta bagian bangunan ruko yang berdiri di atas lahan tersebut.
Pengadilan juga memerintahkan agar lahan tersebut dikembalikan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
Namun, pengadilan mencatat pihak termohon eksekusi tidak melaksanakan putusan secara sukarela meskipun telah diberikan teguran melalui Aanmaning, sehingga eksekusi akhirnya dilakukan.
Advokat Jonaidi, SH, MH, selaku kuasa hukum penggugat, menyampaikan apresiasi kepada Ketua PN Painan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan yang telah melaksanakan eksekusi ini sebagai wujud penegakan hukum,” ujar Jonaidi.
Ia menjelaskan proses eksekusi sempat tertunda dalam beberapa periode, namun hal itu merupakan bagian dari dinamika hukum yang harus dilalui.
“Proses ini memang membutuhkan waktu dan melalui berbagai tahapan, namun kami melihat adanya komitmen kuat dari pengadilan saat ini untuk menuntaskan perkara,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi aparat kepolisian yang telah menjalankan tugas pengamanan secara profesional sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan lancar.
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengamankan jalannya eksekusi dengan baik, sehingga kegiatan berlangsung lancar,” katanya.
Selain itu, ia turut menyampaikan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak terkait lainnya yang telah berkontribusi dalam kelancaran proses tersebut.
“Kami juga berterima kasih kepada BPN dan seluruh pihak terkait yang telah berkontribusi dalam kelancaran pelaksanaan eksekusi ini,” tambahnya.
Pelaksanaan eksekusi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan serta menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum. (niks)






