Gunakan Ruang Publik untuk Berjualan, Sejumlah Lapak di Padang Ditertibkan Petugas

Penulis -

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang menertibkan lapak PKL yang memakai ruang publik untuk aktivitas usaha, Selasa (26/5/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang menertibkan lapak PKL yang memakai ruang publik untuk aktivitas usaha, Selasa (26/5/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Penertiban lapak yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Kegiatan ini berlangsung di sejumlah titik di Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Nanggalo pada Selasa (26/5/2026) pagi.

Petugas menertibkan bangunan yang melanggar aturan karena memakai ruang publik untuk aktivitas usaha.

Di lapangan, petugas menjalankan penertiban secara bertahap. Satpol PP Padang menerapkan pendekatan humanis dan persuasif selama proses berlangsung.

Petugas meminta pemilik lapak membongkar atau memindahkan dagangan mereka. Petugas juga membantu proses pemindahan agar pedagang tidak mengalami kerugian lebih besar.

Satpol PP Padang bersama pihak kecamatan dan kelurahan ikut membantu warga memindahkan lapak ke lokasi yang sesuai aturan.

Komitmen Menjaga Ketertiban Umum Kota

Kepala Satpol PP Padang Chandra Eka Putra menegaskan penertiban ini sebagai komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi fasilitas publik.

“Penertiban ini bukan untuk mempersulit masyarakat, namun agar fasilitas umum dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya. Kami juga membantu pemilik lapak untuk memindahkan barang-barangnya ke tempat yang lebih aman dan tidak melanggar aturan serta mengajak pemilik bangunan untuk tidak melebihi batas hingga ke badan jalan,” ujarnya.

Imbauan untuk Tidak Gunakan Fasum dan Fasos

Ia juga menegaskan masyarakat tidak boleh menggunakan fasum dan fasos untuk kegiatan usaha.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota. Mari kita stop menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk berjualan,” tegasnya. (*/red)

Baca Juga :  4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Hotel dan Penginapan

Berita Terkait

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru