Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Islam melaksanakan salat Istisqa untuk memohon hujan di tengah ancaman kekeringan, kekurangan air, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa.
Kemenag menetapkan surat edaran itu pada Jumat (23/10/2026) sebagai panduan pelaksanaan ibadah sekaligus ajakan memperkuat kepedulian terhadap lingkungan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Kemenag dan masyarakat di daerah yang membutuhkan hujan.
“Imbauan ini kami tujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag, KUA, penyuluh agama, hingga pengurus masjid dan majelis taklim di seluruh Indonesia,” kata Abu Rokhmad, Sabtu (24/10/2026).
Kemenag Tekankan Ibadah dan Kepedulian Lingkungan
Abu Rokhmad menjelaskan, salat Istisqa menjadi ikhtiar spiritual umat Islam untuk memohon hujan kepada Allah. Namun, masyarakat juga perlu melakukan langkah nyata untuk menjaga lingkungan dan mengurangi risiko bencana.
Karena itu, Kemenag mengajak umat memperbanyak istighfar, bersedekah, menghemat penggunaan air, serta menjaga kelestarian alam. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
“Melalui pelaksanaan salat istisqa, kami mengajak umat untuk memperbanyak istighfar, bersedekah, menghemat penggunaan air, menjaga kelestarian lingkungan, serta ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Salat Istisqa
Surat edaran tersebut juga mengatur waktu dan tempat pelaksanaan salat Istisqa. Kemenag menganjurkan pelaksanaan pada pagi hari setelah matahari terbit dan meninggi hingga sebelum waktu Zuhur.
Umat Islam juga dapat melaksanakan salat tersebut pada waktu lain yang sesuai, termasuk setelah salat Jumat. Lapangan atau tempat terbuka menjadi lokasi utama, tetapi pengurus dapat menggunakan masjid atau tempat lain yang layak jika kondisi tidak memungkinkan.
Untuk memudahkan partisipasi masyarakat, pengurus masjid dan penyelenggara dianjurkan mengumumkan jadwal salat beberapa hari sebelumnya.
Salat Istisqa berlangsung dua rakaat secara berjemaah tanpa azan dan ikamah. Pelaksanaannya disertai khutbah, istighfar, dan doa sesuai tata cara dalam surat edaran.
Penyuluh Agama Diminta Sosialisasikan Edaran
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Muchlis Muhammad Hanafi, menekankan peran penyuluh agama dan lembaga dakwah dalam menyampaikan isi edaran kepada masyarakat.
Menurut Muchlis, penyuluh agama dapat menyosialisasikan tujuan dan tata cara salat Istisqa melalui pengajian, khutbah, penyuluhan, serta kegiatan keagamaan lainnya. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
“Kami meminta para penyuluh dan lembaga dakwah untuk mengedukasi masyarakat, baik mengenai tata cara salat istisqa maupun pentingnya menjaga alam,” jelas Muchlis.
Ia menegaskan bahwa pesan keagamaan perlu terhubung dengan tanggung jawab masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Langkah sederhana, seperti menggunakan air secara bijak, melindungi sumber air, dan merawat lingkungan, dapat mendukung upaya menghadapi kekeringan.
Selain itu, masyarakat perlu menghindari tindakan yang berpotensi memicu kebakaran. Pencegahan dan penanganan karhutla juga memerlukan langkah konkret serta keterlibatan pihak berwenang.
Salat Istisqa sebagai Ikhtiar Menghadapi Kekeringan
Kemenag berharap pelaksanaan salat Istisqa dapat memperkuat ikhtiar spiritual sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman kekeringan dan karhutla.
“Di tengah ancaman kekeringan dan karhutla, salat istisqa menjadi ruang bagi umat untuk berdoa sekaligus memperkuat kepedulian terhadap alam. Melalui edaran tersebut, Kemenag mengajak masyarakat memadukan ikhtiar spiritual dengan upaya menjaga lingkungan sesuai peran masing-masing,” tandas Muchlis.
Melalui edaran ini, Kemenag mendorong umat Islam untuk menjalankan ibadah sekaligus mengambil bagian dalam pelestarian lingkungan. Upaya tersebut mencakup penghematan air, perlindungan sumber daya alam, dan pencegahan kebakaran hutan serta lahan. (*)






