Hendri Septa Terima Rekomendasi LKPJ Wali Kota Padang 2023

Penulis -

Selasa, 2 April 2024 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Javanusa—Wali Kota Padang Hendri Septa menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (1/4/2024).

Sidang paripurna ini dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023.

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani. Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang, Senin (1/4/2024).

Hendri Septa mengatakan, penyampaian LKPJ ini sesuai Undang-undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD.

“Ruang lingkup LKPJ ini meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah. Yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” ujar Hendri Septa.

Hendri Septa menambahkan LKPJ ini dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat sebelum tahun anggaran berakhir. LKPJ dapat menjadi bahan evaluasi kinerja Pemerintah Kota Padang oleh DPRD dan masyarakat terhadap kegiatan yang telah berjalan.

“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Padang. Khususnya pimpinan dan anggota pansus LKPJ Wali Kota Padang yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi LKPJ kami ini. Sehingga nantinya dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemko Padang ke depan,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin mengatakan, pembahasan LKPJ Wali Kota Padang tahun 2023 DPRD telah melakukan pembahasan internal bersama OPD terkait.

“Ada beberapa rekomendasi dari DPRD Padang sekaitan LKPJ Wali Kota Padang TA 2023 yang telah kita sampaikan ini dan kita akan menindaklanjuti segera. Yakni meminta Pemko Padang memperhatikan kesejahteraan petugas keamanan dan kebakaran. Melakukan pembinaan kepada pelaku wisata, dan memperhatikan bantuan kepada sekolah-sekolah,” pungkasnya. (*/jn01)

Baca Juga :  Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU Ombilin Periode 2020–2023

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB