Ini Panduan Takbiran di Bali Jika Berbarengan dengan Nyepi 2026: Tanpa Pengeras Suara, Selesai Pukul 21.00 WITA

Penulis -

Senin, 9 Maret 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar. (Foto: Kemenag)

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar. (Foto: Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pelaksanaan malam takbiran di Bali apabila bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Panduan ini disusun melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Bali.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan panduan tersebut bertujuan menjaga kelancaran dua perayaan keagamaan yang berpotensi berlangsung bersamaan, yakni malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah dan Nyepi.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika waktunya bersamaan, kedua perayaan tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati,” kata Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Dalam panduan tersebut, umat Islam di Bali diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan sejumlah ketentuan.

Takbiran dilakukan dengan berjalan kaki menuju tempat ibadah terdekat tanpa menggunakan pengeras suara. Selain itu, tidak diperkenankan menyalakan petasan, mercon, maupun bunyi-bunyian lainnya.

Kegiatan takbiran juga dibatasi pada waktu tertentu, yakni mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA dengan penerangan secukupnya.

Pengamanan dan ketertiban kegiatan takbiran menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau musala setempat dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Selain pengurus tempat ibadah, unsur desa adat juga dilibatkan dalam menjaga ketertiban selama pelaksanaan dua perayaan tersebut.

Prajuru desa adat, pecalang, Linmas, serta aparat desa atau kelurahan akan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama Nyepi dan kegiatan takbiran di wilayah masing-masing.

Hanya Berlaku di Bali

Thobib menegaskan panduan tersebut hanya berlaku di Bali dan hanya digunakan apabila malam takbiran Idulfitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

Menurut dia, informasi yang menyebut panduan tersebut berlaku secara nasional tidak benar.

Baca Juga :  BGN Siapkan Portal Pengaduan Mitra dan Kepala SPPG, Perkuat Tata Kelola Program MBG

“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi,” ujarnya.

Panduan itu dituangkan dalam Seruan Bersama yang ditandatangani Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Direktur Jenderal Bimas Hindu Kemenag I Nengah Duija menyatakan pedoman tersebut bersifat khusus untuk Bali.

Namun, menurutnya, prinsip serupa dapat menjadi referensi di daerah lain yang memiliki komunitas Hindu jika Idulfitri bertepatan dengan Nyepi.

Kemenag juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak tepat terkait panduan tersebut, serta tetap menjaga suasana kondusif selama perayaan keagamaan. (*/red)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru