Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pelaksanaan malam takbiran di Bali apabila bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Panduan ini disusun melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Bali.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan panduan tersebut bertujuan menjaga kelancaran dua perayaan keagamaan yang berpotensi berlangsung bersamaan, yakni malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah dan Nyepi.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika waktunya bersamaan, kedua perayaan tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati,” kata Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Dalam panduan tersebut, umat Islam di Bali diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan sejumlah ketentuan.
Takbiran dilakukan dengan berjalan kaki menuju tempat ibadah terdekat tanpa menggunakan pengeras suara. Selain itu, tidak diperkenankan menyalakan petasan, mercon, maupun bunyi-bunyian lainnya.
Kegiatan takbiran juga dibatasi pada waktu tertentu, yakni mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA dengan penerangan secukupnya.
Pengamanan dan ketertiban kegiatan takbiran menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau musala setempat dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Selain pengurus tempat ibadah, unsur desa adat juga dilibatkan dalam menjaga ketertiban selama pelaksanaan dua perayaan tersebut.
Prajuru desa adat, pecalang, Linmas, serta aparat desa atau kelurahan akan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama Nyepi dan kegiatan takbiran di wilayah masing-masing.
Hanya Berlaku di Bali
Thobib menegaskan panduan tersebut hanya berlaku di Bali dan hanya digunakan apabila malam takbiran Idulfitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Menurut dia, informasi yang menyebut panduan tersebut berlaku secara nasional tidak benar.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi,” ujarnya.
Panduan itu dituangkan dalam Seruan Bersama yang ditandatangani Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
Direktur Jenderal Bimas Hindu Kemenag I Nengah Duija menyatakan pedoman tersebut bersifat khusus untuk Bali.
Namun, menurutnya, prinsip serupa dapat menjadi referensi di daerah lain yang memiliki komunitas Hindu jika Idulfitri bertepatan dengan Nyepi.
Kemenag juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak tepat terkait panduan tersebut, serta tetap menjaga suasana kondusif selama perayaan keagamaan. (*/red)






