Jakarta, Javanusa—Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, memaparkan alasan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat. Empat perusahaan tersebut sebelumnya mengantongi izin dari pemerintah daerah.
“Dari lima IUP di Raja Ampat, hanya satu izin yang dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu Kontrak Karya untuk PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam. Empat IUP lainnya diterbitkan pada 2004 dan 2006 oleh bupati dan gubernur,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Bahlil menyebutkan pencabutan izin itu dilatarbelakangi pelanggaran lingkungan. Hal ini didukung laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu, lokasi tambang berada di dalam Geopark Raja Ampat. Izin tambang empat perusahaan ini terbit sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai Geopark.
“Wilayah ini harus kita lindungi, terutama biota laut. Izin-izin itu muncul sebelum Geopark ada, sedangkan Presiden ingin Raja Ampat jadi destinasi wisata dunia,” papar Bahlil.
Pemerintah Daerah Dukung Pencabutan Izin
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan pencabutan izin tambang juga mengikuti hasil rapat terbatas pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya turut mendukung langkah ini.
“Pencabutan izin ini adalah hasil rapat terbatas dan saran dari pemerintah daerah,” jelasnya. (*/red)
Sumber: detik.com






