Padang, Javanusa—Satlantas Polres Solok membatasi kendaraan dengan muatan 10 ton atau lebih untuk melintas di Jalur Baru Kayu Aro.
Pembatasan ini berlaku selama proses perbaikan jalan pascabanjir bandang atau galodo yang menerjang wilayah Solok pada Senin malam (21/9/2026).
Banjir bandang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB dan membawa material longsor ke sejumlah kawasan. Petugas gabungan kini masih membersihkan material sekaligus memulihkan akses transportasi di lokasi terdampak.
Jalan Baru Kayu Aro Masih Dalam Perbaikan
Kasat Lantas Polres Solok Iptu Akbar Kharisma Tanjung mengatakan, perbaikan akses jalan mulai berlangsung pada Selasa (22/9/2026).
Kondisi jalan yang masih dalam pengerjaan membuat polisi perlu membatasi kendaraan berat. Beban berlebih dapat meningkatkan risiko kerusakan pada jalur yang sedang dipulihkan.
“Untuk itu, kendaraan beban 10 ton ke atas dilarang melintas karena bisa berakibat amblasnya jalan yang sedang dalam perbaikan pasca bencana di jalur Jalan Baru Kayu Aro,” ujar Iptu Akbar Kharisma Tanjung.
Karena itu, kepolisian meminta pengemudi kendaraan angkutan barang memperhatikan batas tonase sebelum memasuki jalur tersebut.
Jalan Lama Kantor Bupati Solok Belum Bisa Dilalui
Sementara itu, akses melalui jalan lama di kawasan Kantor Bupati Solok masih tertutup. Tumpukan material galodo memenuhi badan jalan sehingga jalur tersebut belum aman bagi kendaraan.
Kondisi itu berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Petugas juga masih melakukan penanganan di sejumlah titik yang terdampak material bencana.
Untuk menghindari antrean kendaraan, Satlantas Polres Solok menyiapkan jalur alternatif bagi masyarakat.
“Untuk jalan lama Kantor Bupati Solok belum bisa dilewati. Alternatif lain melewati Jalur Alahan Panjang – Payung Sekaki,” kata Akbar.
Pengendara Diminta Ikuti Arahan Petugas
Kepolisian mengimbau pengguna jalan memperhitungkan kondisi rute sebelum melakukan perjalanan. Pengemudi juga diminta mengikuti pengaturan lalu lintas yang diterapkan petugas selama masa pemulihan.
Pelaku usaha angkutan barang perlu memperhatikan ketentuan tonase di Jalur Baru Kayu Aro. Langkah tersebut bertujuan menjaga keselamatan sekaligus mencegah kerusakan tambahan pada akses jalan yang masih dalam proses perbaikan.
Satlantas Polres Solok akan mengarahkan kendaraan ke rute yang tersedia sesuai kondisi lapangan. Pengaturan ini diharapkan menjaga mobilitas masyarakat tetap berjalan selama penanganan pascagalodo berlangsung. (*)






