Padang, Javanusa—Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang juru parkir berinisial AM alias Dedek (24) atas dugaan pencurian telepon seluler milik seorang jemaah perempuan di musala Blok A Pasar Raya Padang, Selasa (20/1/2026) petang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, saat kawasan Pasar Raya masih dipadati aktivitas masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/44/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 20 Januari 2026.
Korban bernama Yenma Yeni (44), ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Menurut Yasin, kejadian bermula saat korban datang ke musala dekat kamar mandi umum Blok A Pasar Raya Padang untuk menunaikan salat setelah menjemput anaknya dari sekolah.
Sesampainya di musala, korban meletakkan tas di shaf perempuan lalu melaksanakan ibadah. Tanpa sepengetahuan korban, anaknya mengambil ponsel Infinix Hot 50 Pro warna hitam dari dalam tas.
Ponsel tersebut kemudian dimainkan anak korban di area shaf laki-laki yang berada tepat di depan posisi korban salat. Saat itu, terdapat seorang pria tak dikenal yang juga melaksanakan salat.
Tak lama kemudian, anak korban pamit ke kamar mandi dan meninggalkan ponsel di atas karpet musala. Setelah salat selesai, korban menyadari ponselnya telah hilang.
Upaya pencarian dilakukan di sekitar musala dan WC umum Blok A, namun tidak membuahkan hasil. Korban kemudian mendapat informasi dari petugas kebersihan bahwa pria yang sebelumnya berada di musala dikenal sebagai AM alias Dedek, juru parkir di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi itu, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana melakukan penelusuran dan mendatangi rumah terduga pelaku di Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui telah mengambil ponsel milik korban dan menyimpannya di dalam lemari rumahnya. Polisi kemudian mengamankan barang bukti sesuai pengakuan tersebut.
“Barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 50 Pro warna hitam dengan dua nomor IMEI telah diamankan. Saat ini, tersangka telah ditahan di sel Polresta Padang,” kata Kompol Muhammad Yasin. (*/red)






