Jakarta, Javanusa—Pemerintah memperkuat dukungan terhadap industri kreatif tanah air, khususnya subsektor penerbitan, melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi penulis agar lebih sederhana, adil, dan berpihak.
Untuk itu, Pemerintah menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (26/5).
Menko Perekonomian memimpin Rakortas tersebut. Menteri Keuangan, Menteri Ekraf, dan sejumlah menteri lain turut hadir dalam pertemuan itu.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menegaskan kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi penulis. Ia menyebut aspirasi tersebut telah diperjuangkan sejak 2017.
“Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis sejak 2017,” ujarnya.
Kajian Komprehensif Libatkan Pemangku Kepentingan
Sejak 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekraf aktif menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi terlibat dalam proses tersebut.
Selain itu, Kementerian Ekraf menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI). Lembaga ini melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis.
Dorong Industri Penerbitan Lebih Sehat
Menteri Ekraf menegaskan pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mendorong penulis dan kreator menghasilkan karya berkualitas. Pemerintah juga menargetkan industri penerbitan lebih sehat, kompetitif, dan patuh pajak.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ungkap Menteri Ekraf.
Keputusan Rakortas mengenai penurunan PPh royalti penulis akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan ini pada semester II tahun 2026. (*/red)






