Padang, Javanusa—KAI Divre II Sumatera Barat menuntaskan penutupan seluruh 35 perlintasan liar di wilayah operasionalnya.
Capaian ini menjadi langkah penting untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang sekaligus memperkuat keselamatan perjalanan kereta api di Sumatera Barat.
Hingga Selasa (30/6/2026), sebanyak 35 titik telah ditutup sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi perkeretaapian.
Dua lokasi terakhir yang ditutup berada di KM 53+9/0 petak jalan Stasiun Pauh Kambar–Kurai Taji, Kabupaten Padang Pariaman, serta KM 1+1/2 petak jalan Stasiun Bukit Putus–Pauh Lima, Kota Padang.
Kolaborasi Banyak Pihak Wujudkan Target Nasional
Keberhasilan tersebut lahir dari kerja sama berbagai pihak. Penutupan melibatkan Dinas Perhubungan Kota Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja Kota Padang, TNI, Polri, komunitas Railfans, pemerintah kecamatan dan kelurahan, hingga tokoh masyarakat.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menyebut penyelesaian target nasional itu menjadi tonggak penting dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
“Hari ini menjadi tonggak penting karena KAI Divre II Sumbar telah menyelesaikan seluruh target penutupan 35 perlintasan liar di wilayah operasional kami. Ini merupakan hasil kolaborasi yang sangat baik antara KAI, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam mendukung terciptanya transportasi perkeretaapian yang lebih aman,” ujar Reza.
Ia menjelaskan, sebanyak 28 perlintasan liar berhasil ditutup sepanjang 2026. Sementara tujuh titik lainnya telah lebih dahulu ditutup pada tahun sebelumnya.
Perlintasan Liar Berisiko Tinggi Picu Kecelakaan
Menurut Reza, keberadaan perlintasan liar selama ini menjadi salah satu faktor yang meningkatkan potensi kecelakaan. Sebab, sebagian besar tidak memiliki izin resmi maupun fasilitas keselamatan yang memadai.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Namun, keberhasilan menjaga keselamatan tetap membutuhkan dukungan seluruh pihak agar perlintasan yang telah ditutup tidak dibuka kembali,” katanya.
Program tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 mengenai Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Sebelum proses penutupan dilakukan, KAI bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan, serta Bappeda melaksanakan joint inspection.
Langkah ini bertujuan mengidentifikasi titik-titik yang memiliki tingkat risiko tinggi sehingga memerlukan penanganan lebih dahulu.
KAI Perkuat Budaya Keselamatan
Selain menutup perlintasan liar, KAI Divre II Sumbar terus memperkuat budaya keselamatan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan standar operasional prosedur (SOP) secara konsisten, serta pengawasan operasional yang berkelanjutan.
Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga terus diperluas. Sosialisasi dilakukan di sekolah, komunitas, pemerintah daerah, hingga kepada para pengguna jalan agar semakin memahami pentingnya mematuhi aturan keselamatan di sekitar jalur kereta api.
“KAI akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun budaya keselamatan. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama sehingga partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan perjalanan kereta api yang semakin aman, andal, dan nyaman,” tutur Reza.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, tidak beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api. Serta selalu mengutamakan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang sesuai ketentuan yang berlaku.
Rampungnya penutupan 35 perlintasan liar menjadi bukti sinergi antara KAI, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam memperkuat keselamatan perkeretaapian di Sumatera Barat.
Melalui langkah tersebut, KAI berharap layanan transportasi kereta api semakin aman, andal, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (*/red)






