Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah

Penulis -

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto. (Foto: Ist)

Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto. (Foto: Ist)

Jakarta, Javanusa—Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus temuan klaster mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

Pemberhentian tersebut merupakan bagian dari sanksi disiplin yang dijatuhkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) setelah melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk Kalapas lama dan Kalapas baru. Keduanya kemudian dikenai sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan dikutip dari detik.com, Senin (5/10/2026).

17 ASN Lapas Cibinong Dijatuhi Sanksi

Wisnu Hani Putranto bukan satu-satunya pegawai Lapas Cibinong yang dikenai hukuman. Kemen Imipas mencatat sebanyak 17 ASN di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong telah diberikan sanksi disiplin.

Dari total tersebut, satu pegawai diberhentikan sebagai ASN. Sementara itu, lima pegawai mendapatkan hukuman disiplin berat dan 11 pegawai lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.

Rudi mengatakan seluruh hukuman dijatuhkan berdasarkan hasil investigasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” kata Rudi.

Investigasi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Hasil pemeriksaan Kemen Imipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Arry Yuswandi Imbau ASN Jaga Netralitas

Menurut Rudi, tindakan tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” ujar Rudi.

Temuan Klaster Mewah Jadi Sorotan

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan fasilitas atau kawasan yang disebut sebagai klaster mewah di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Temuan tersebut kemudian mendorong Kemen Imipas melakukan pemeriksaan dan investigasi untuk mengungkap dugaan pelanggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Hasil investigasi akhirnya berujung pada pemberian sanksi terhadap 17 ASN. Dari seluruh pegawai yang dijatuhi hukuman, Wisnu Hani Putranto menjadi satu-satunya pegawai yang diberhentikan sebagai ASN.

Kemen Imipas menyatakan sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. (*)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong
Kasus Pencurian Isuzu Panther di Padang Terungkap, 2 Terduga Pelaku Ditangkap di Bungo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru