Jakarta, Javanusa—Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus temuan klaster mewah di lingkungan Lapas Cibinong.
Pemberhentian tersebut merupakan bagian dari sanksi disiplin yang dijatuhkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) setelah melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk Kalapas lama dan Kalapas baru. Keduanya kemudian dikenai sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan dikutip dari detik.com, Senin (5/10/2026).
17 ASN Lapas Cibinong Dijatuhi Sanksi
Wisnu Hani Putranto bukan satu-satunya pegawai Lapas Cibinong yang dikenai hukuman. Kemen Imipas mencatat sebanyak 17 ASN di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong telah diberikan sanksi disiplin.
Dari total tersebut, satu pegawai diberhentikan sebagai ASN. Sementara itu, lima pegawai mendapatkan hukuman disiplin berat dan 11 pegawai lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
Rudi mengatakan seluruh hukuman dijatuhkan berdasarkan hasil investigasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” kata Rudi.
Investigasi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Hasil pemeriksaan Kemen Imipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurut Rudi, tindakan tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” ujar Rudi.
Temuan Klaster Mewah Jadi Sorotan
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan fasilitas atau kawasan yang disebut sebagai klaster mewah di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Temuan tersebut kemudian mendorong Kemen Imipas melakukan pemeriksaan dan investigasi untuk mengungkap dugaan pelanggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hasil investigasi akhirnya berujung pada pemberian sanksi terhadap 17 ASN. Dari seluruh pegawai yang dijatuhi hukuman, Wisnu Hani Putranto menjadi satu-satunya pegawai yang diberhentikan sebagai ASN.
Kemen Imipas menyatakan sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. (*)






