Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi

Penulis -

Senin, 28 September 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). (Foto: Humas Polri)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). (Foto: Humas Polri)

Jakarta, Javanusa—Masyarakat kini dapat mengakses STNK Digital dan membayar titipan denda tilang secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan kedua layanan tersebut di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Peluncuran berlangsung dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Korlantas Polri menghadirkan layanan tersebut sebagai bagian dari pengembangan pelayanan lalu lintas berbasis digital.

Pembayaran Tilang Terintegrasi Digital

Sistem pembayaran denda tilang kini terhubung dengan aplikasi Digital Korlantas. Melalui layanan ini, pelanggar dapat memeriksa data pelanggaran dan melakukan konfirmasi secara digital.

Proses bermula ketika kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas. Petugas Korlantas kemudian melakukan verifikasi sebelum sistem mengirimkan notifikasi kepada pelanggar.

Setelah menerima pemberitahuan, pelanggar dapat membuka data pelanggaran melalui aplikasi Digital Korlantas. Pengguna selanjutnya melakukan top up untuk membayar titipan denda melalui LantasPay.

Dana titipan sebesar denda maksimal kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan. Dana tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara hingga persidangan.

Setelah pengadilan menjatuhkan putusan, sistem memperbarui status perkara pada aplikasi. Jika jumlah denda dalam putusan lebih rendah daripada dana titipan, sistem mengembalikan selisihnya ke saldo pengguna.

Aplikasi juga mengirimkan pemberitahuan terkait hasil putusan dan proses pengembalian dana tersebut.

STNK Digital Terhubung Data Korlantas

Selain sistem pembayaran tilang, Korlantas Polri memperkenalkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan.

Pemilik kendaraan dapat membuka bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui ponsel. Data pada STNK Digital terhubung dengan basis data kendaraan bermotor milik Korlantas Polri.

Petugas juga dapat melakukan pemeriksaan melalui kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital. Mekanisme tersebut memungkinkan proses verifikasi data kendaraan berlangsung secara lebih praktis.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Optimalkan Pemulihan Pasca Bencana

Korlantas turut membekali STNK Digital dengan fitur perlindungan terhadap perekaman halaman dokumen dan tangkapan layar. Fitur ini mendukung upaya menjaga keaslian dokumen kendaraan.

Dorong Pelayanan Lalu Lintas Berbasis Digital

Kehadiran STNK Digital dan pembayaran denda tilang secara daring menjadi bagian dari transformasi pelayanan Korlantas Polri.

Digitalisasi tersebut ditujukan untuk memberikan akses layanan yang lebih mudah dan praktis. Sistem juga mendukung proses administrasi yang lebih terintegrasi antara kepolisian, pengguna layanan, dan Kejaksaan.

Peluncuran kedua layanan tersebut mengusung semangat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 dengan tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”.

Melalui transformasi digital itu, Korlantas Polri mendorong pelayanan lalu lintas yang lebih responsif, humanis, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB