Jakarta, Javanusa—Masyarakat kini dapat mengakses STNK Digital dan membayar titipan denda tilang secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan kedua layanan tersebut di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Peluncuran berlangsung dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Korlantas Polri menghadirkan layanan tersebut sebagai bagian dari pengembangan pelayanan lalu lintas berbasis digital.
Pembayaran Tilang Terintegrasi Digital
Sistem pembayaran denda tilang kini terhubung dengan aplikasi Digital Korlantas. Melalui layanan ini, pelanggar dapat memeriksa data pelanggaran dan melakukan konfirmasi secara digital.
Proses bermula ketika kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas. Petugas Korlantas kemudian melakukan verifikasi sebelum sistem mengirimkan notifikasi kepada pelanggar.
Setelah menerima pemberitahuan, pelanggar dapat membuka data pelanggaran melalui aplikasi Digital Korlantas. Pengguna selanjutnya melakukan top up untuk membayar titipan denda melalui LantasPay.
Dana titipan sebesar denda maksimal kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan. Dana tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara hingga persidangan.
Setelah pengadilan menjatuhkan putusan, sistem memperbarui status perkara pada aplikasi. Jika jumlah denda dalam putusan lebih rendah daripada dana titipan, sistem mengembalikan selisihnya ke saldo pengguna.
Aplikasi juga mengirimkan pemberitahuan terkait hasil putusan dan proses pengembalian dana tersebut.
STNK Digital Terhubung Data Korlantas
Selain sistem pembayaran tilang, Korlantas Polri memperkenalkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan.
Pemilik kendaraan dapat membuka bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui ponsel. Data pada STNK Digital terhubung dengan basis data kendaraan bermotor milik Korlantas Polri.
Petugas juga dapat melakukan pemeriksaan melalui kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital. Mekanisme tersebut memungkinkan proses verifikasi data kendaraan berlangsung secara lebih praktis.
Korlantas turut membekali STNK Digital dengan fitur perlindungan terhadap perekaman halaman dokumen dan tangkapan layar. Fitur ini mendukung upaya menjaga keaslian dokumen kendaraan.
Dorong Pelayanan Lalu Lintas Berbasis Digital
Kehadiran STNK Digital dan pembayaran denda tilang secara daring menjadi bagian dari transformasi pelayanan Korlantas Polri.
Digitalisasi tersebut ditujukan untuk memberikan akses layanan yang lebih mudah dan praktis. Sistem juga mendukung proses administrasi yang lebih terintegrasi antara kepolisian, pengguna layanan, dan Kejaksaan.
Peluncuran kedua layanan tersebut mengusung semangat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 dengan tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”.
Melalui transformasi digital itu, Korlantas Polri mendorong pelayanan lalu lintas yang lebih responsif, humanis, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat. (*)






