Kasus Ekspor CPO: Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group, Begini Penampakannya!

Penulis -

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang sitaan dari Wilmar Group saat ditampilkan di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Foto: Shela Octavia)

Uang sitaan dari Wilmar Group saat ditampilkan di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Foto: Shela Octavia)

Jakarta, Javanusa—Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan langkah tegas dalam pengusutan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan korporasi besar.

Kali ini, penyidik menyita total uang sebesar Rp 11.880.351.802.619 dari Wilmar Group, salah satu perusahaan yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sebagai simbol penyitaan, uang tunai senilai Rp 2 triliun dipamerkan secara langsung di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung.

Uang pecahan Rp 100.000 itu tampak tersusun rapi hingga membentuk tumpukan besar yang mengelilingi kursi para narasumber.

Tumpukan uang tunai ini juga memenuhi meja utama tempat pejabat Kejagung akan memberikan keterangan kepada media. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait sumber dan rincian aliran dana yang disita.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari:

  • Muhammad Syafei (Social Security Legal Wilmar Group)
  • Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
  • Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
  • Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, kuasa hukum korporasi
  • Djuyamto, Ketua Majelis Hakim
  • Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, Anggota Majelis Hakim

Berdasarkan hasil penyelidikan, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Sementara itu, tiga hakim lainnya diduga menerima Rp 22,5 miliar untuk memutus perkara dengan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging).

Vonis Lepas dan Dugaan Suap dalam Penanganan Perkara

Vonis lepas merupakan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan, tetapi tidak tergolong sebagai tindak pidana.

Dalam konteks ini, Kejaksaan menduga vonis tersebut diatur melalui pemberian suap kepada para hakim yang menangani kasus ekspor CPO.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Hadiri Maulid Nabi di Istiqlal: Teladani Rasulullah untuk Kelestarian Bumi dan Negeri

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk potensi keterlibatan pihak lain serta upaya pengembalian kerugian negara. Proses hukum terhadap para tersangka juga akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)

Sumber: kompas.com

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB