Kasus Penebangan Ilegal di Solok: Gakkum Menang Praperadilan, Penindakan Hukum Berlanjut

Penulis -

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Pessel, Novermal Yuska bersama aparat hukum saat turun ke lokasi penemuan kayu diduga ilegal di hulu sungai Batang Bayang, di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Solok. (Foto: Dok. Novermal)

Anggota DPRD Pessel, Novermal Yuska bersama aparat hukum saat turun ke lokasi penemuan kayu diduga ilegal di hulu sungai Batang Bayang, di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Solok. (Foto: Dok. Novermal)

Padang, Javanusa—Upaya praperadilan yang diajukan BS 49, terkait penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus dugaan penebangan pohon ilegal di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Koto Baru.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Rizky Kurnia Eka Putra pada 17 November 2025 dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Kbr. Hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan tindakan penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera telah sesuai ketentuan hukum.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan negara memiliki tanggung jawab penuh menjaga kelestarian ekosistem hutan di wilayah Sumatera Barat.

“Ekosistem hutan di Kabupaten Solok adalah daerah tangkapan air penting dan harus dijaga kelestariannya. Negara akan selalu hadir memastikan keberlanjutan hutan primer baik di kawasan hutan maupun APL,” tegasnya, Kamis (5/12).

Ia juga menambahkan putusan praperadilan itu memperkuat langkah penegakan hukum yang telah ditempuh Ditjen Gakkum dalam menangani kasus tersebut.

Permohonan praperadilan diajukan BS setelah Ditjen Gakkum meningkatkan status kasus penebangan ilegal di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Solok, dari penyelidikan ke penyidikan pada 23 Agustus 2025.

BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2025 dalam kapasitasnya sebagai kuasa pemilik PHAT SD. Pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.

Dirjen Dwi Januanto menegaskan kembali penanganan perkara ini merupakan wujud konsistensi negara dalam menjaga kelestarian hutan.

Ia menjelaskan, penegakan hukum kehutanan adalah langkah penting untuk mencegah bencana ekologis dan memastikan kegiatan pemanfaatan hutan berlangsung sesuai aturan.

“Penegakan hukum harus berjalan tegas agar fungsi hutan sebagai penyedia jasa lingkungan dan penyangga kehidupan tetap terjaga,” ingatnya.

Baca Juga :  Wako Yota Balad Lantik 6 Pejabat Baru, Dorong Kolaborasi untuk Maju Bersama

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan praperadilan sering disalahartikan sebagai sarana menguji materi pokok perkara. Padahal, menurutnya, praperadilan hanya memeriksa aspek formil, yakni terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti relevan sesuai KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,”  ujar Hari.

Ia menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara cermat, didukung bukti tertulis, bukti ilmiah, dan keterangan ahli.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembalakan liar di wilayah tangkapan air hulu Batang Sungai Bayang yang mengancam daerah hilir di Kabupaten Pesisir Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai Gakkum melakukan Operasi Pembalakan Liar pada 3 Agustus 2025. Tim menemukan penebangan pohon di hutan primer baik di dalam maupun di luar areal PHAT SD, termasuk lima TPK dengan ratusan kayu bulat tanpa barcode.

Petugas juga mengamankan alat berat seperti buldoser dan ekskavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu serta membuka jalan logging.

Barang bukti yang disita meliputi 152 batang kayu/log, dokumen kayu, dua unit ekskavator, dan satu unit buldoser. Pemeriksaan lapangan dan keterangan saksi mengungkap adanya tebangan di luar izin PHAT seluas kurang lebih 83,31 hektare, serta temuan pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 m3, jauh di atas angka rencana LCH sebesar 7.012,21 m3.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik menetapkan SD (60) dan BS (49) sebagai tersangka dengan persangkaan pelanggaran Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta regulasi teknis kehutanan terkait. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan.  (yoniks)

Baca Juga :  Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Terbongkar, Enam Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB