Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (29/8/2026).
Operasi ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik agar kembali dapat digunakan masyarakat sesuai peruntukannya. Penataan juga menyasar ketertiban kawasan yang selama ini digunakan sebagai lokasi berjualan.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Padang bekerja bersama sejumlah instansi. Tim gabungan melibatkan SK4, Kecamatan Padang Timur, Dinas Perhubungan, Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur terkait lainnya.
Petugas melakukan penertiban dengan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang mendapat imbauan untuk mematuhi aturan serta memilih lokasi berjualan yang sesuai ketentuan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penataan PKL menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang menjaga fungsi ruang dan prasarana publik.
“Pemko Padang melalui Satpol PP bersama pihak terkait akan terus berupaya melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima. Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan tetap mengedepankan pendekatan yang baik kepada para pedagang,” ujar Chandra.
PKL Diminta Tidak Gunakan Fasilitas Umum
Chandra menegaskan pemerintah tetap memperhatikan keberadaan pelaku usaha kecil. Namun, kegiatan ekonomi harus berjalan sesuai regulasi tanpa mengganggu hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum.
Menurutnya, penggunaan ruang publik sebagai tempat berdagang dapat memicu persoalan ketertiban jika tidak mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, kami mengimbau agar lebih tertib dalam memilih lokasi berjualan dan tidak menggunakan fasilitas umum yang peruntukannya untuk masyarakat,” kata Chandra.
Pengawasan Akan Dilakukan Secara Berkala
Penataan PKL di kawasan Jati diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Satpol PP Kota Padang bersama SK4, Dishub, Damkar, dan DLH juga akan melanjutkan pengawasan secara berkala di sejumlah titik rawan lainnya.
Langkah tersebut untuk mencegah kembali penggunaan fasilitas publik sebagai lokasi berdagang yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. (*)






