Solok, Javanusa—Insiden kecelakaan di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, membuka jalan bagi aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) ketika minibus bernomor polisi BA 1072 LM yang dikemudikan oleh mahasiswa berinisial KR, 31, mengalami kecelakaan di lokasi kejadian.
Warga yang datang memberikan pertolongan kemudian melihat sejumlah paket mencurigakan di dalam kendaraan. Temuan tersebut memunculkan kecurigaan sehingga masyarakat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menerima informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Solok langsung menuju lokasi untuk mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Polisi Temukan Lima Paket Ganja di Bagasi
Setelah tiba di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap minibus tersebut. Penggeledahan difokuskan pada bagian bagasi belakang kendaraan.
Di lokasi itu, polisi menemukan lima paket besar yang dibungkus menggunakan lakban berwarna kuning. Setelah dibuka, seluruh paket dipastikan berisi narkotika golongan I jenis ganja kering.
Dalam pemeriksaan awal, KR mengakui kepemilikan barang haram tersebut kepada penyidik.
Selain lima paket ganja, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi, uang tunai sebesar Rp237 ribu, serta minibus yang digunakan pelaku.
Polisi Telusuri Asal Barang dan Jaringan Narkoba
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Repaldi membenarkan penangkapan mahasiswa tersebut.
Menurutnya, penyidik masih mendalami kasus untuk mengungkap asal-usul narkotika yang dibawa pelaku.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Repaldi, Sabtu (11/7/2026).
Lebih lanjut, AKP Repaldi mengatakan Satresnarkoba Polres Solok terus mengembangkan penyelidikan. Polisi berupaya menelusuri sumber ganja tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, KR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik kini melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. (*)






