Jakarta, Javanusa—Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penanganan perkara tetap berlangsung normal meski Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Seluruh tugas dan fungsi penegakan hukum disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus tidak memengaruhi kinerja institusi dalam menangani berbagai perkara.
Menurut Anang, seluruh proses penyidikan, penyelidikan, hingga tahapan penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kejagung juga memastikan setiap mekanisme tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Selain memastikan penanganan perkara tetap berjalan, Kejagung mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Polri.
Proses tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga perkara, yaitu pengadaan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Kejagunh menegaskan seluruh proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga penegakan hukum tetap berlangsung secara profesional dan berkelanjutan. (*)






