Kejagung Tetapkan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap

Penulis -

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, Javanusa—Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim tersebut diketahui bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.

Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu siang. Sementara itu, pengacara Ronald Tannur, LR, ditangkap di Jakarta.

Baca Juga :  Tak Dapat Tunjukkan KTP, Tiga Perempuan Diamankan saat Razia Hiburan Malam di Padang

Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.

Tim Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah mendakwa Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI ini dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun.

Atas dakwaan tersebut, Jaksa menuntut terdakwa Ronald Tannur agar dihukum pidana selama 12 tahun penjara.

Namun Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam putusannya pada 24 Juli lalu menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti yang tertuang dalam dakwaan Jaksa, sehingga terdakwa Ronald Tannur pun dibebaskan. (*/jn01)

Berita Terkait

Promotor Pastikan Visa Andrea Bocelli Terbit, Berbeda dengan Pernyataan Dirjen Imigrasi
BGN Catat Efisiensi Rp44 Triliun, Program MBG Masuki Transformasi 2.0
Pemerintah Jamin Serapan Jagung Petani, Bulog Siap Beli Hasil Panen
Kemnaker Verifikasi Mitra MagangHub Batch 3 hingga 30 Oktober 2026, Ini Jadwal Seleksinya
Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 3, Cek Jadwalnya
Polri dan Kemkomdigi Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Siber
Pemerintah Pangkas Ekspor Gas 8 Persen, Bahlil Pastikan Tak Langgar Kontrak
Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 10 Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Kemenhaj Catat 244 Kasus Haji dan Umrah, Potensi Kerugian Jemaah Capai Rp247,65 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pakai Direct Flight, Hindari Transit Singapura-Malaysia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Antisipasi Situasi Darurat dan Force Majeure

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Kemenhaj dan Kemenbud Jajaki Pembentukan Museum Haji Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Menhaj Irfan Yusuf Buka Suara soal Pengangkatan Anaknya sebagai Tenaga Ahli

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Jadwal Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Masuk Asrama Mulai 10 April

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Belanja Haji Tembus Rp4 Triliun, Menhaj Dorong UMKM Daerah Perluas Pasar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Menhaj Perketat Istitaah Kesehatan Jemaah Haji, Imbau Travel Pilih Penerbangan Langsung

Berita Terbaru