Payakumbuh, Javanusa—Pemerintah Kota Payakumbuh mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha menjelang berakhirnya penahapan kedua kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Hingga kini, sebanyak 6.021 unit usaha di kota tersebut telah mengantongi sertifikat halal.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang dirangkai dengan penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada sejumlah pelaku usaha di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (4/6/2026).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan sertifikasi halal tidak lagi sekadar menjadi kewajiban administratif. Menurutnya, sertifikasi halal telah menjadi instrumen strategis untuk melindungi konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Sertifikasi halal memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar kehalalan, kebersihan, keamanan, dan kualitas. Di sisi lain, sertifikat halal menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha,” kata Zulmaeta.
Ia menjelaskan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut mengatur produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Zulmaeta menilai tenggat Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pendampingan dan edukasi kepada pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendorong pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, langkah ini juga akan memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif,” ujarnya.
Zona KHAS Perkuat Ekosistem Halal di Payakumbuh
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem halal, Pemerintah Kota Payakumbuh mengembangkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS) yang menjadi pusat kuliner malam di kota tersebut.
Saat ini, sekitar 75 pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan tersebut telah memiliki sertifikat halal. Kehadiran Zona KHAS diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk kuliner lokal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Kemenag Siap Dampingi Pelaku Usaha
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh Hendri Yazid menegaskan pihaknya siap mendukung percepatan sertifikasi halal melalui pendampingan, edukasi, serta layanan yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal.
Menurut Hendri, sertifikasi halal tidak hanya penting untuk memenuhi regulasi. Sertifikasi halal juga berperan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal yang dihasilkan pelaku usaha daerah.
“Sertifikasi halal merupakan bentuk jaminan mutu yang semakin dibutuhkan konsumen. Karena itu, kami terus melibatkan penyuluh agama Islam untuk mendampingi pelaku usaha agar memahami proses sertifikasi dan tidak mengalami kendala dalam pengurusannya,” katanya.
Ia menjelaskan Sosialisasi WHO 2026 bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal. Selain itu, kegiatan tersebut juga mendorong percepatan pendaftaran produk, meningkatkan literasi masyarakat tentang produk halal, serta menyediakan layanan sertifikasi halal secara langsung di lokasi kegiatan.
Serentak di 1.621 Titik Indonesia
Sosialisasi WHO 2026 merupakan bagian dari kick off nasional yang berlangsung secara serentak di 1.621 titik pada berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Selain sosialisasi, pemerintah juga menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada sejumlah pelaku usaha. Langkah tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar semakin banyak UMKM mengikuti program sertifikasi halal.
Melalui percepatan sertifikasi halal, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap semakin banyak produk lokal mampu bersaing di pasar nasional.
Upaya tersebut juga diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat dalam mengonsumsi berbagai produk yang beredar di daerah tersebut. (*/red)






