Kejari Pessel Musnahkan Barang Bukti dari 30 Perkara Inkrah

Penulis -

Selasa, 25 November 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Painan Mohd Radyan bersama Waka Polres Pessel AKBP Alwi Haskar, Hakim PN Painan Syahputra Sibagariang, dan Kepala Rutan Kelas IIB Painan Hastono saat melakukan pemusnahan barang bukti. (Foto: Dok. Humas Kejari Pessel)

Kajari Painan Mohd Radyan bersama Waka Polres Pessel AKBP Alwi Haskar, Hakim PN Painan Syahputra Sibagariang, dan Kepala Rutan Kelas IIB Painan Hastono saat melakukan pemusnahan barang bukti. (Foto: Dok. Humas Kejari Pessel)

Pessel, Javanusa—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel) memusnahkan berbagai barang bukti dari 30 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (25/11/2025).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pesisir Selatan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 303,99 gram sabu-sabu, 26,33 gram ganja kering, sejumlah telepon genggam, pakaian, senjata tajam, serta barang lain yang terkait beragam tindak pidana, mulai dari narkotika hingga kekerasan dan pencurian.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala (Waka) Polres Pessel AKBP Alwi Haskar, Hakim Pengadilan Negeri Painan Syahputra Sibagariang, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Painan Hastono, serta jajaran pegawai Kejari Pesisir Selatan.

Kepala Kejari Pessel, Mohd Radyan, menjelaskan pemusnahan dilakukan sesuai jenis dan karakteristik barang bukti.

“Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan pakaian dibakar, sementara ponsel dihancurkan menggunakan palu,” ujarnya.

Menurut Radyan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan untuk memastikan benda sitaan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan.

Ia menegaskan langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah juga menjadi bagian dari tanggung jawab kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” katanya.

Dari 30 perkara tersebut, tercatat 33 terpidana telah menjalani seluruh proses hukum hingga putusan final.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Radyan mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyidik, aparat pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.

“Kami berterima kasih kepada kepolisian, pengadilan, rumah tahanan, serta masyarakat yang terus mendukung penegakan hukum yang akuntabel,” ujarnya. (sus)

Baca Juga :  2026 Tak Ada Pembangunan Fisik, Pemko Padang Gencarkan Smart Surau

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB