Kelangkaan LPG 3 Kg di Dharmasraya, Bupati Terbitkan SE HET dan Perketat Distribusi

Penulis -

Senin, 23 Februari 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Dharmasraya, Javanusa—Pemkab Dharmasraya mengambil cepat mengatasi kelangkaan LPG 3 Kg di Dharmasraya.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026.

Surat edaran tersebut mengatur pengawasan dan penyaluran LPG tabung 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Bupati Annisa menegaskan kuota LPG 3 Kg untuk Kabupaten Dharmasraya tidak mengalami pengurangan. Setiap bulan, kuota yang dialokasikan mencapai 214.000 tabung.

Ia memastikan distribusi berjalan kontinyu sesuai jadwal yang ditetapkan. Selain itu, pasokan dari SPBE dalam kondisi aman tanpa pembatasan dari penyedia.

“Dengan kuota dan pasokan stabil, seharusnya kebutuhan masyarakat terpenuhi,” kata Annisa dalam keterangannya.

Dugaan Penyimpangan Distribusi

Meski kuota dinilai cukup, pemerintah daerah menemukan indikasi penyimpangan di lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan, sejumlah agen dan pangkalan diduga menjual LPG keluar wilayah Dharmasraya.

Selain itu, ditemukan praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi inilah yang diduga memicu kelangkaan di tingkat masyarakat.

Penyaluran Wajib Gunakan KTP

Dalam surat edaran tersebut, distribusi LPG 3 Kg ditegaskan hanya untuk masyarakat kurang mampu. Sasaran penerima meliputi rumah tangga miskin, usaha mikro, dan petani.

Restoran, hotel, serta usaha menengah dan besar dilarang menggunakan LPG bersubsidi. Setiap pangkalan wajib mendata konsumen dengan mencatat nomor KTP secara valid.

Pangkalan juga diwajibkan menyalurkan minimal 90 persen kepada end user dan maksimal 10 persen kepada pengecer. Seluruh transaksi harus dapat dibuktikan dengan identitas resmi.

Sanksi Tegas hingga Pencabutan Izin

Pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran distribusi. Penjualan tanpa KTP, di atas HET, atau tidak sesuai data akan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Pemkab Dharmasraya dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE jika terbukti melanggar.

Baca Juga :  Dinas Kumperdag Luncurkan Inovasi Gerakan Bangga Buatan Dharmasraya

“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak patuh. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Annisa.

Langkah ini diharapkan mampu menstabilkan distribusi LPG 3 Kg di Dharmasraya. Pemerintah juga mengimbau masyarakat melapor jika menemukan praktik penjualan di atas HET atau penyimpangan distribusi. (*/red)

Berita Terkait

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB