Dharmasraya, Javanusa—Pemkab Dharmasraya mengambil cepat mengatasi kelangkaan LPG 3 Kg di Dharmasraya.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026.
Surat edaran tersebut mengatur pengawasan dan penyaluran LPG tabung 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Bupati Annisa menegaskan kuota LPG 3 Kg untuk Kabupaten Dharmasraya tidak mengalami pengurangan. Setiap bulan, kuota yang dialokasikan mencapai 214.000 tabung.
Ia memastikan distribusi berjalan kontinyu sesuai jadwal yang ditetapkan. Selain itu, pasokan dari SPBE dalam kondisi aman tanpa pembatasan dari penyedia.
“Dengan kuota dan pasokan stabil, seharusnya kebutuhan masyarakat terpenuhi,” kata Annisa dalam keterangannya.
Dugaan Penyimpangan Distribusi
Meski kuota dinilai cukup, pemerintah daerah menemukan indikasi penyimpangan di lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan, sejumlah agen dan pangkalan diduga menjual LPG keluar wilayah Dharmasraya.
Selain itu, ditemukan praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi inilah yang diduga memicu kelangkaan di tingkat masyarakat.
Penyaluran Wajib Gunakan KTP
Dalam surat edaran tersebut, distribusi LPG 3 Kg ditegaskan hanya untuk masyarakat kurang mampu. Sasaran penerima meliputi rumah tangga miskin, usaha mikro, dan petani.
Restoran, hotel, serta usaha menengah dan besar dilarang menggunakan LPG bersubsidi. Setiap pangkalan wajib mendata konsumen dengan mencatat nomor KTP secara valid.
Pangkalan juga diwajibkan menyalurkan minimal 90 persen kepada end user dan maksimal 10 persen kepada pengecer. Seluruh transaksi harus dapat dibuktikan dengan identitas resmi.
Sanksi Tegas hingga Pencabutan Izin
Pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran distribusi. Penjualan tanpa KTP, di atas HET, atau tidak sesuai data akan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Pemkab Dharmasraya dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE jika terbukti melanggar.
“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak patuh. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Annisa.
Langkah ini diharapkan mampu menstabilkan distribusi LPG 3 Kg di Dharmasraya. Pemerintah juga mengimbau masyarakat melapor jika menemukan praktik penjualan di atas HET atau penyimpangan distribusi. (*/red)






