Kembali Berulah, PKL Pasar Raya Padang Ditertibkan Satpol PP

Penulis -

Kamis, 1 Februari 2024 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Javanusa—Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat, Kamis (1/2/2024).

Sebanyak 11 payung dan dua lapak milik PKL yang memakai badan jalan diamankan ke Mako Satpol PP Padang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman S.STP, M.Si, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota (Perwako) Padang No. 438 tahun 2018.

Setiap PKL yang berjualan di lokasi tersebut telah diatur oleh SK Wali Kota dan wajib mematuhi aturan.

“Kami bersama Dinas Perdagangan melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di Pasar Raya Barat. Semua lapak di sisi kiri dan kanan yang berada di kawasan ini dibongkar sesuai Perwako No. 438 tahun 2018,” jelas Rozaldi.

Perwako tersebut mengatur bahwa PKL di Pasar Raya Barat boleh berjualan mulai pukul 15.00 WIB, sedangkan di kawasan Permindo mulai pukul 17.00 WIB.

Sebelum jam tersebut, semua PKL harus tertib dan tidak meninggalkan lapaknya setelah berjualan.

Penertiban ini bertujuan untuk menjadikan Pasar Raya Padang tertib, bersih, rapi, dan indah, serta menjaga ketertiban dan keindahan pasar kebanggaan orang Padang.

“Jika ada PKL yang melanggar aturan dan berjualan sebelum jam yang ditentukan, kami akan lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rozaldi.

Rozaldi berharap para PKL dapat mencontoh pedagang yang tertib dan tidak “main kucing-kucingan” dengan petugas. Penertiban ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat Kota Padang.

“Kita ingin PKL mencontoh pedagang yang tertib, bukan yang nakal. Ini semua demi kepentingan masyarakat Kota Padang,” tandasnya. (*/jn01)

Baca Juga :  Penyaluran Bansos Triwulan III Capai 75 %, Gus Ipul Tegaskan Data DTSEN Jadi Acuan  

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru