Padang, Javanusa—Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat, Kamis (1/2/2024).
Sebanyak 11 payung dan dua lapak milik PKL yang memakai badan jalan diamankan ke Mako Satpol PP Padang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman S.STP, M.Si, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota (Perwako) Padang No. 438 tahun 2018.
Setiap PKL yang berjualan di lokasi tersebut telah diatur oleh SK Wali Kota dan wajib mematuhi aturan.
“Kami bersama Dinas Perdagangan melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di Pasar Raya Barat. Semua lapak di sisi kiri dan kanan yang berada di kawasan ini dibongkar sesuai Perwako No. 438 tahun 2018,” jelas Rozaldi.
Perwako tersebut mengatur bahwa PKL di Pasar Raya Barat boleh berjualan mulai pukul 15.00 WIB, sedangkan di kawasan Permindo mulai pukul 17.00 WIB.
Sebelum jam tersebut, semua PKL harus tertib dan tidak meninggalkan lapaknya setelah berjualan.
Penertiban ini bertujuan untuk menjadikan Pasar Raya Padang tertib, bersih, rapi, dan indah, serta menjaga ketertiban dan keindahan pasar kebanggaan orang Padang.
“Jika ada PKL yang melanggar aturan dan berjualan sebelum jam yang ditentukan, kami akan lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rozaldi.
Rozaldi berharap para PKL dapat mencontoh pedagang yang tertib dan tidak “main kucing-kucingan” dengan petugas. Penertiban ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat Kota Padang.
“Kita ingin PKL mencontoh pedagang yang tertib, bukan yang nakal. Ini semua demi kepentingan masyarakat Kota Padang,” tandasnya. (*/jn01)






