Kembali Berulah, PKL Pasar Raya Padang Ditertibkan Satpol PP

Penulis -

Kamis, 1 Februari 2024 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Javanusa—Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat, Kamis (1/2/2024).

Sebanyak 11 payung dan dua lapak milik PKL yang memakai badan jalan diamankan ke Mako Satpol PP Padang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman S.STP, M.Si, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota (Perwako) Padang No. 438 tahun 2018.

Setiap PKL yang berjualan di lokasi tersebut telah diatur oleh SK Wali Kota dan wajib mematuhi aturan.

“Kami bersama Dinas Perdagangan melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di Pasar Raya Barat. Semua lapak di sisi kiri dan kanan yang berada di kawasan ini dibongkar sesuai Perwako No. 438 tahun 2018,” jelas Rozaldi.

Perwako tersebut mengatur bahwa PKL di Pasar Raya Barat boleh berjualan mulai pukul 15.00 WIB, sedangkan di kawasan Permindo mulai pukul 17.00 WIB.

Sebelum jam tersebut, semua PKL harus tertib dan tidak meninggalkan lapaknya setelah berjualan.

Penertiban ini bertujuan untuk menjadikan Pasar Raya Padang tertib, bersih, rapi, dan indah, serta menjaga ketertiban dan keindahan pasar kebanggaan orang Padang.

“Jika ada PKL yang melanggar aturan dan berjualan sebelum jam yang ditentukan, kami akan lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rozaldi.

Rozaldi berharap para PKL dapat mencontoh pedagang yang tertib dan tidak “main kucing-kucingan” dengan petugas. Penertiban ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat Kota Padang.

“Kita ingin PKL mencontoh pedagang yang tertib, bukan yang nakal. Ini semua demi kepentingan masyarakat Kota Padang,” tandasnya. (*/jn01)

Baca Juga :  Kerja Sama Perdagangan dan Investasi Indonesia-AS di Sektor Agro dan Manufaktur Capai USD 38,4 Miliar

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru