Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa S2 dan S3 dalam negeri. Pendaftar dapat mengajukan bantuan hingga Rp25 juta dengan batas pendaftaran 12 Oktober 2026.
Program Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3 Kemenag menyasar mahasiswa yang tengah berada pada tahap akhir studi. Kemenag menyediakan dana Rp20 juta bagi mahasiswa magister dan Rp25 juta untuk mahasiswa doktor.
Puspenma Sekretariat Jenderal Kemenag menjalankan program tersebut bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Kepala Puspenma Setjen Kemenag Ruchman Basori mengatakan, bantuan tersebut bertujuan mendorong mahasiswa menyelesaikan pendidikan hingga tuntas.
“Indonesia Emas 2045 harus didukung dengan ketersediaan SDM yang profesional, terampil, dan berpihak kepada mustadh’afin, salah satunya dengan kapasitas pendidikan S2 dan S3,” ujar Ruchman di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Ruchman, program ini terbuka bagi sumber daya manusia di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan yang memenuhi ketentuan.
Sasarannya mencakup dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan Ma’had Aly. Program juga menyasar dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) di perguruan tinggi umum, guru madrasah, tenaga kependidikan, ustaz atau kiai, serta pegawai Kemenag.
Dana Bisa Digunakan untuk Penyelesaian Studi
Kemenag memberikan bantuan dalam bentuk dana sekaligus atau lump sum. Penerima dapat menggunakannya untuk berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan penyelesaian pendidikan.
Penggunaan dana antara lain mencakup pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, publikasi jurnal, serta penyelesaian tesis atau disertasi.
Periode pembiayaan mencakup semester gasal dan genap tahun akademik 2026/2027.
Setelah menerima bantuan, peserta memiliki kewajiban administratif. Penerima harus mengirimkan laporan penggunaan dana melalui aplikasi maksimal enam bulan setelah bantuan diterima.
Selain itu, penerima wajib melaporkan perkembangan akademik setiap semester sampai studinya selesai. Laporan tersebut mencakup perkembangan tesis atau disertasi, ijazah, dan transkrip nilai.
Kewajiban pelaporan berlaku untuk tahun akademik 2026/2027 dan 2027/2028 hingga penerima dinyatakan lulus.
Syarat Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3
Kemenag menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima BPP. Pendaftar harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan tercatat sebagai mahasiswa aktif S2 atau S3 di perguruan tinggi dalam negeri.
Pendaftar minimal berada pada semester tiga. Status mahasiswa aktif harus dibuktikan melalui surat keterangan dari perguruan tinggi untuk semester gasal 2026/2027.
Calon penerima juga harus melampirkan hasil studi atau transkrip akademik. Dokumen tersebut harus memuat IPK sejak semester pertama hingga semester terakhir.
Syarat akademik lainnya adalah telah dinyatakan lulus seminar proposal tesis atau disertasi.
Dokumen pendukung yang perlu disiapkan meliputi lembar perkembangan studi, tesis atau disertasi, serta SK atau surat keterangan pembimbing.
Pendaftar juga wajib mengunggah surat rekomendasi pimpinan satuan kerja sesuai format yang ditentukan. Pakta integritas bermaterai Rp10.000 turut menjadi salah satu dokumen persyaratan.
Dokumen Profesi Juga Wajib Dilampirkan
Selain dokumen akademik, calon penerima harus membuktikan status profesinya. Ketentuan dokumen berbeda sesuai dengan kelompok pendaftar.
Tenaga kependidikan wajib melampirkan NUPTK/PegID atau SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun.
Sementara itu, ustaz atau kiai dan dosen Ma’had Aly harus menyertakan SK pengangkatan dengan masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun.
Guru MI hingga MA, Widyalaya Pratama hingga Utama, Dharma Sukha Nava hingga Utama, Sekolah Teologi Kristen, Sekolah Agama Katolik, serta Sekolah Agama Konghucu wajib menyertakan NUPTK/NPK.
Untuk dosen, dokumen yang diperlukan berupa NUPTK/NIDN. Adapun pegawai Kementerian Agama harus melampirkan SK pengangkatan.
Pendaftaran BPP Kemenag Dibuka hingga 12 Oktober
Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3 Kemenag berlangsung secara daring. Calon peserta dapat mengakses portal pendaftaran beasiswa Kemenag dan membuat akun terlebih dahulu.
Setelah akun tersedia, pendaftar harus melengkapi profil serta mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Peserta kemudian memilih program bantuan dan mencetak kartu pendaftaran.
Kemenag membuka pendaftaran mulai 5 hingga 12 Oktober 2026. Seleksi berlangsung pada 13–15 Oktober 2026.
Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 21 Oktober 2026.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan program dapat dilihat melalui portal Pendaftaran Beasiswa Kemenag dan ketentuan Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP). (*)






