Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ mulai diterapkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027.
Materi tersebut akan dimasukkan melalui skema insersi ke dalam kurikulum yang telah berlaku dan menyasar siswa mulai kelas IV SD hingga SMA.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Pemerintah menilai implementasi materi tersebut dapat dimulai pada tahun ajaran baru melalui penguatan isi pembelajaran yang sudah ada.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan pihaknya tengah menyiapkan pelaksanaan insersi materi tersebut di lingkungan pendidikan.
“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Romo Muhammad Syafi’i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Romo, sasaran pembelajaran mencakup siswa kelas IV sekolah dasar, jenjang SMP, hingga SMA. Materi difokuskan pada pemberian pemahaman agar peserta didik tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ.
“Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA. Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” jelas Romo.
Materi Berisi Pemahaman dan Bentuk Penyebaran
Selain membahas upaya pencegahan, Kemenag juga akan memasukkan penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di masyarakat maupun pada tingkat internasional. Tujuannya agar peserta didik memahami konteks persoalan dan mampu menyikapinya sesuai materi yang diberikan.
Romo Muhammad Syafi’i menyebut pembelajaran tersebut juga akan mengulas metode yang dipandang sebagai bagian dari upaya penyebaran budaya LGBTQ.
“Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” katanya.
Pemerintah Libatkan Sejumlah Kementerian
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Dalam regulasi itu, persoalan tersebut ditempatkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Pratikno mengatakan pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan dapat diterapkan secara terpadu di berbagai satuan pendidikan.
“Karena itu, kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan. Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan. Dengan demikian, kami akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ungkap Pratikno. (*)






