Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah

Penulis -

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Kemenhaj)

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap travel umrah yang terbukti menelantarkan jemaah.

Selain pencabutan izin operasional, pelaku penipuan dan penyelenggara yang merugikan jemaah juga akan diproses melalui jalur pidana.

Maraknya laporan penelantaran jemaah di Tanah Suci mendorong Kemenhaj memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyelenggara yang mengabaikan hak-hak jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan mengenai travel umrah yang meninggalkan jemaah di Jeddah maupun Makkah.

Beberapa kasus terjadi karena tiket kepulangan tidak disediakan, sementara jemaah mendapat informasi yang tidak benar.

“Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang mentelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujar Wamenhaj saat menghadiri Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan, Jumat (31/7/2026).

Izin Operasional Langsung Dicabut

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dahnil menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara perjalanan.

Menurutnya, setiap travel yang terbukti menelantarkan jemaah, meski baru satu kali melakukan pelanggaran, akan langsung dikenai sanksi berupa pencabutan izin operasional.

Pelaku Penipuan Diproses Secara Pidana

Selain sanksi administratif, Kemenhaj juga akan membawa kasus-kasus penipuan ke ranah hukum. Langkah itu berlaku bagi oknum travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal.

Kasus yang menjadi perhatian antara lain penjualan layanan badal dan dam palsu yang disebut telah menyebabkan kerugian jemaah hingga miliaran rupiah. Pemerintah menilai penegakan hukum penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Baca Juga :  Dari Kamar ke Kamar, Tim Medis Pastikan Kondisi Jemaah Haji Tetap Stabil
Lindungi Jemaah dari Praktik Curang

Dahnil menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat yang akan menunaikan ibadah.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin jemaah yang berangkat dengan niat beribadah justru menjadi sasaran praktik bisnis yang merugikan.

“Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama,” tegas Wamenhaj.

Masyarakat Agar Selektif Memilih Travel

Dahnil mengimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum memilih travel umrah. Ia meminta calon jemaah memastikan penyelenggara telah terdaftar secara resmi serta memiliki kepastian layanan dan keberangkatan.

Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko penipuan dan memastikan seluruh proses ibadah berjalan dengan aman hingga jemaah kembali ke Tanah Air. (*)

Berita Terkait

Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:27 WIB

PWI Health Fun Run 5K Hadir di Mandeh, Gabungkan Olahraga dan Promosi Wisata

Berita Terbaru