Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 244 aduan dan kasus terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah hingga 26 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan masyarakat sepanjang tahun ini, perkiraan kerugian mencapai Rp247,65 miliar.
Kemenhaj menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi dari pengaduan masyarakat, bukan hasil audit final.
Pemerintah terus menindaklanjuti laporan untuk melindungi hak jemaah dan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyampaikan hal itu saat memberikan materi dalam kegiatan Entry Program Batch II bagi pegawai mutasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke Kemenhaj. Kegiatan tersebut berlangsung di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Harun menjelaskan, 244 aduan dan kasus tersebut terdiri atas 125 kasus umrah, 93 kasus haji khusus, 22 kasus haji reguler, serta empat kasus lainnya.
Dari keseluruhan laporan, Kemenhaj masih menangani 190 kasus. Sebanyak 36 kasus memasuki tahap pemantauan dan evaluasi, sedangkan 18 kasus telah selesai ditangani.
Harun menekankan bahwa pengawasan tidak cukup hanya melalui pemeriksaan administrasi. Setiap laporan masyarakat perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap aduan harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah,” tegas Harun.
Kemenhaj Blokir Enam PPIU dan Satu KBIHU
Dalam upaya menindaklanjuti berbagai laporan, Kemenhaj telah memblokir enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui aplikasi SISKOPATUH.
Selain itu, delapan PPIU masih menjalani proses pengawasan dan pendalaman. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memeriksa dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Kemenhaj juga telah menyerahkan 34 aduan atau kasus kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Penyerahan laporan ini memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menangani pengaduan sesuai kewenangan masing-masing.
Kemenhaj turut memperkuat langkah pencegahan melalui evaluasi perizinan dan verifikasi kesiapan penyelenggara. Pengawasan keberangkatan di bandara juga menjadi bagian dari upaya tersebut.
Di sisi lain, kementerian mengedukasi masyarakat melalui kampanye Bongkar Mafia Haji dan Umrah. Program ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penyimpangan dalam layanan perjalanan ibadah.
Harun menilai integritas aparatur menjadi unsur penting dalam memastikan pengawasan dan pelayanan berjalan secara profesional serta transparan. Menurutnya, petugas harus mengutamakan perlindungan jemaah dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Integritas bukan hanya soal kejujuran, tetapi juga konsistensi antara ucapan, tindakan, dan nilai moral dalam menjalankan tugas. Kepentingan jemaah, negara, dan publik harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.
Empat Prinsip Pengendalian Haji dan Umrah
Harun menyebut empat prinsip utama yang harus mendasari pengendalian penyelenggaraan haji dan umrah, yaitu kejujuran, transparansi, tanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Penerapan prinsip tersebut diperlukan agar setiap kebijakan dan tindakan pengawasan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, proses penanganan laporan masyarakat dapat berjalan secara akuntabel.
Kemenhaj berkomitmen menekan praktik penyimpangan melalui penguatan pengawasan, penanganan aduan, kerja sama lintas instansi, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi kerugian masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak jemaah haji dan umrah. (*)






