Jakarta, Javanusa—Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.
Pembentukan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jemaah haji dan umrah serta menindak praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Kebijakan tersebut ditegaskan dalam audiensi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Presiden yang dijalankan melalui koordinasi antara kementerian dan kepolisian.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan pembentukan satgas dilakukan atas perintah Menteri Haji dan Umrah serta berkoordinasi dengan Kapolri.
“Pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal merupakan tindak lanjut petunjuk Presiden terkait perlindungan jemaah haji,” ujar Dahnil, Kamis (9/4/2026).
Temuan Visa Ilegal dan Upaya Pencegahan
Pemerintah mencatat pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya terdapat sekitar 1.200 penggunaan visa ilegal. Temuan ini menjadi perhatian karena berpotensi merugikan jemaah dan mengganggu tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Sebagai respons, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan, terutama di pintu keluar negara seperti bandara dan pelabuhan, guna mencegah praktik serupa terulang.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti meningkatnya kasus penipuan oleh oknum travel haji dan umrah dengan nilai kerugian yang signifikan. Penanganan kasus-kasus tersebut akan ditempuh melalui langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Polri: Satgas Bekerja Terintegrasi dan Komprehensif
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Satgas akan bekerja secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah dengan pendekatan komprehensif.
Satgas akan menjalankan tiga pendekatan utama, yaitu pre-emptive, preventif, dan represif. Langkah pre-emptive dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara langkah preventif difokuskan pada pengawasan di bandara dan pelabuhan. Adapun langkah represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.
Polri mencatat hingga tahun 2026 terdapat 42 kasus penipuan yang masih dalam proses penanganan dengan estimasi kerugian sekitar Rp92,64 miliar. Selain itu, sebanyak 1.243 calon jemaah telah dicegah dari keberangkatan ilegal melalui pemeriksaan dokumen di berbagai bandara.
Pengawasan dilakukan secara ketat untuk memastikan setiap calon jemaah memenuhi persyaratan resmi keberangkatan.
Satgas juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan otoritas di Arab Saudi. Selain itu, disiapkan layanan pengaduan (hotline) untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran terkait haji dan umrah.
Kebijakan ini disebut sejalan dengan arahan Presiden untuk memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah serta menjaga agar biaya penyelenggaraan ibadah tidak semakin memberatkan masyarakat.
Terkait isu penambahan kuota jemaah haji, pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan maupun pembahasan resmi mengenai hal tersebut.
“Sampai hari ini belum ada penambahan kuota jemaah haji,” kata Dahnil.
Melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 1447 H/2026 M dapat berlangsung lebih tertib, aman, serta memberikan perlindungan optimal bagi jemaah Indonesia. (*/red)






