Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan terhadap PT AAT setelah keberangkatan 282 jemaah umrah mengalami penundaan.
Seluruh jemaah kini mendapat jadwal baru untuk berangkat ke Tanah Suci secara bertahap mulai 15 September 2026.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, mengatakan pemerintah terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
“Kemenhaj akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan kepada setiap PPIU dalam memberangkatkan jemaahnya,” ujar Andi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Kemenhaj masih memantau proses keberangkatan 282 jemaah yang sebelumnya gagal berangkat sesuai jadwal. Pengawasan tersebut juga mencakup pemenuhan hak jemaah selama proses penyelesaian berlangsung.
Keberangkatan 282 Jemaah Dibagi Tiga Tahap
Masalah ini bermula dari Paket Umrah Maulid yang diikuti 282 jemaah PT AAT. Mereka semula mendapat jadwal keberangkatan pada 30 Agustus 2026.
Namun, kendala penerbitan tiket penerbangan membuat rencana tersebut tertunda. Dalam mediasi pada 31 Agustus 2026, para pihak sempat menyepakati pemberangkatan secara bertahap hingga 5 September 2026.
Evaluasi berikutnya menemukan persoalan lain dalam operasional dan tata kelola perjalanan umrah PT AAT.
Kemenhaj menemukan masalah pada administrasi dan pengelolaan keuangan. Penyelenggara juga menetapkan harga paket di bawah batas rasional yang menimbulkan dugaan adanya skema ponzi.
Selain itu, akad dengan jemaah dinilai tidak jelas. Kemenhaj juga menemukan penggunaan agen yang tidak memiliki hubungan kerja sama resmi dengan pihak penyelenggara.
Temuan tersebut mendorong Kemenhaj membawa penanganan kasus ke tahap investigasi lebih lanjut. Pengawasan terhadap PT AAT kemudian diperketat agar persoalan serupa tidak kembali merugikan jemaah.
Kesepakatan Baru di Polres Bandara Soekarno-Hatta
Penyelesaian persoalan 282 jemaah kemudian melibatkan proses investigasi dan mediasi di Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Proses tersebut berlangsung pada Sabtu (12/9/2026) pukul 21.00 WIB hingga Minggu (13/9/2026) pukul 03.20 WIB.
Pada Minggu dini hari pukul 02.38 WIB, Direktur PT AAT, EKN, menandatangani Berita Acara Kesepakatan dan Surat Pernyataan Bersama.
Dokumen tersebut juga ditandatangani perwakilan jemaah, yakni H. Juhji dan Suparlan. Keduanya mewakili 282 jemaah yang terbagi dalam tujuh rombongan.
Kesepakatan itu turut disaksikan Andi Muhammad Taufik selaku Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah dan Edayanti Dasril selaku Kepala Subdirektorat Bina Umrah.
Dalam kesepakatan terbaru, pihak travel menyatakan komitmen memberangkatkan seluruh jemaah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sebanyak 137 jemaah dari rombongan 1, 2, dan 4 akan berangkat pada 15 September 2026. Berikutnya, 72 jemaah dari rombongan 3 dan 5 mendapat jadwal keberangkatan pada 17 September 2026.
Sementara itu, rombongan 6 dan 7 yang berjumlah 78 jemaah dijadwalkan berangkat pada 18 September 2026.
Untuk tahap pertama, travel wajib menyerahkan visa dan tiket penerbangan yang telah terbit kepada jemaah. Penyerahan dokumen fisik tersebut paling lambat Senin (14/9/2026) pukul 17.00 WIB.
Direktur PT AAT Berikan Jaminan
Kesepakatan terbaru tidak hanya mengatur jadwal keberangkatan. Pihak travel juga memberikan jaminan untuk memastikan komitmen tersebut terlaksana.
Jika kembali gagal memenuhi jadwal yang disepakati, Direktur PT AAT menyatakan kesediaannya menyerahkan aset perusahaan maupun aset pribadinya.
Aset tersebut dapat menjadi jaminan dan/atau digunakan untuk memberikan ganti rugi penuh kepada jemaah.
Kemenhaj Awasi Keberangkatan Secara Real Time
Kemenhaj menegaskan pengawasan terhadap PT AAT akan terus berlangsung hingga seluruh jemaah menyelesaikan perjalanan umrah dan kembali ke Indonesia.
“Proses pengawasan akan kami lakukan secara real-time hingga seluruh jemaah berangkat dan kembali ke Tanah Air,” tegas Andi.
Menurut Andi, pengawasan berjalan bersamaan dengan investigasi terhadap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan umrah PT AAT.
Kemenhaj juga memastikan proses penegakan aturan tetap berjalan. Hasil investigasi nantinya menjadi dasar untuk menentukan sanksi administratif terhadap penyelenggara.
Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional. Langkah ini bertujuan memastikan penyelenggaraan ibadah umrah mematuhi ketentuan sekaligus melindungi hak jemaah. (*)






