Padang, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan penerapan istitha’ah kesehatan pada penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M akan diperketat.
Langkah ini untuk menekan angka kematian jemaah sekaligus menyesuaikan kebijakan terbaru Arab Saudi terkait pelaksanaan safari wukuf.
Sekretaris Jenderal Kemenhaj RI, Teguh Dwi Nugroho, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan setiap calon jemaah memiliki kondisi fisik yang memadai sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Pernyataan itu disampaikan Teguh usai menghadiri Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027, serta Penyerahan Penghargaan di Asrama Haji Padang, Jumat (31/7).
“Evaluasi ini untuk melihat kembali penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 sebagai acuan dalam melakukan berbagai perbaikan ke depan. Salah satu yang menjadi perhatian Kementerian Haji Indonesia maupun Kementerian Haji Arab Saudi adalah istitha’ah kesehatan,” ujarnya.
Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Akan Lebih Ketat
Menurut Teguh, kemampuan atau istitha’ah bukan hanya berkaitan dengan kesiapan biaya, tetapi juga menyangkut kondisi kesehatan yang memungkinkan seseorang menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji.
Ia menilai penerapan istitha’ah kesehatan yang belum optimal selama ini ikut memengaruhi tingginya angka kematian jemaah ketika musim haji berlangsung. Karena itu, pemerintah akan memperketat proses pemeriksaan kesehatan pada penyelenggaraan haji 2027.
“Pelaksanaan istitha’ah kesehatan yang tidak ketat berakibat pada tingginya angka wafat jemaah haji. Hal ini juga menjadi perhatian serius Kementerian Haji Arab Saudi. Karena itu, pada penyelenggaraan haji tahun 2027 kami akan memperketat penerapan istitha’ah kesehatan,” tegasnya.
Calon jemaah yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, seperti gangguan jantung berat, penyakit paru kronis, maupun diabetes yang tidak terkendali, akan menjalani penilaian kesehatan secara lebih menyeluruh sebelum dinyatakan memenuhi syarat keberangkatan.
“Kami ingin memastikan jemaah yang berangkat benar-benar memiliki kemampuan untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji. Keselamatan jemaah harus menjadi prioritas,” katanya.
Angka Kematian Turun, Tetapi Masih Menjadi Perhatian
Teguh mengungkapkan angka kematian jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026 menunjukkan penurunan dibandingkan empat tahun sebelumnya. Meski demikian, pemerintah menilai angka tersebut masih perlu ditekan.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya angka wafat berada di atas 400 orang. Tahun ini turun menjadi kisaran 300-an. Penurunannya memang cukup signifikan, tetapi angka tersebut masih perlu terus ditekan,” ujarnya.
Karena itu, Kemenhaj mengajak pemerintah daerah memperluas sosialisasi mengenai pentingnya istitha’ah kesehatan. Edukasi sejak awal dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa kesiapan fisik merupakan syarat utama dalam pelaksanaan ibadah haji.
Kebijakan Safari Wukuf Arab Saudi Jadi Pertimbangan
Selain faktor kesehatan, Kemenhaj juga menyesuaikan kebijakan baru pemerintah Arab Saudi yang tidak lagi memperkenankan pelaksanaan safari wukuf bagi jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu.
Menurut Teguh, perubahan kebijakan tersebut membuat proses seleksi kesehatan harus dilakukan lebih cermat sebelum calon jemaah ditetapkan berangkat ke Tanah Suci.
“Kalau safari wukuf tidak lagi diperbolehkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi, tentu kita tidak bisa memberangkatkan jemaah yang secara kesehatan tidak mampu menjalankan wukuf di Arafah. Karena itu, sejak awal kita harus memastikan seluruh jemaah benar-benar memenuhi syarat istitha’ah,” jelasnya.
Melalui hasil evaluasi ini, Kemenhaj menargetkan penyelenggaraan haji 2027 berlangsung lebih aman, profesional, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.
Pemerintah berharap seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan kondisi kesehatan yang memadai serta kembali ke Indonesia dengan selamat. (*)






