Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat upaya pencegahan haji nonprosedural melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural sejak 18 April 2026.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
Karena itu, Kemenhaj menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri untuk mencegah masyarakat menjadi korban praktik haji ilegal.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5).
Rizka menjelaskan, Satgas telah menjalankan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di beberapa daerah, seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah tersebut penting karena setiap tahun masih muncul potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural di Indonesia.
Imigrasi Tunda Keberangkatan 80 WNI
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menyampaikan pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berhaji secara nonprosedural.
Penundaan itu dilakukan melalui pengawasan di 14 bandara internasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 orang tertunda di Bandara Soekarno-Hatta, lima orang di Kualanamu, 15 orang di Juanda, dan tiga orang di Yogyakarta International Airport.
Selain itu, petugas juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural. Dua orang lainnya masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.
Bareskrim Polri Tindaklanjuti 95 Laporan
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, menegaskan Polri mendukung kerja Satgas melalui langkah pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum.
Menurut Pipit, Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan haji nonprosedural. Sebagian laporan sudah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Pipit.
Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Haji Ilegal
Kemenhaj kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus melalui mekanisme resmi agar jemaah tetap aman, tertib, dan mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan ibadah di Arab Saudi. (*/red)






