Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 80 WNI

Penulis -

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata memberikan keterangan pers di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5). (Foto: Kemenhaj)

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata memberikan keterangan pers di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5). (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat upaya pencegahan haji nonprosedural melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural sejak 18 April 2026.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.

Karena itu, Kemenhaj menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri untuk mencegah masyarakat menjadi korban praktik haji ilegal.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5).

Rizka menjelaskan, Satgas telah menjalankan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di beberapa daerah, seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah tersebut penting karena setiap tahun masih muncul potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural di Indonesia.

Imigrasi Tunda Keberangkatan 80 WNI

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menyampaikan pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berhaji secara nonprosedural.

Penundaan itu dilakukan melalui pengawasan di 14 bandara internasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 orang tertunda di Bandara Soekarno-Hatta, lima orang di Kualanamu, 15 orang di Juanda, dan tiga orang di Yogyakarta International Airport.

Selain itu, petugas juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural. Dua orang lainnya masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.

Baca Juga :  Cegah Haji Ilegal 2026, Kemenhaj Bentuk Satgas dan Gagalkan 42 Calon Jemaah
Bareskrim Polri Tindaklanjuti 95 Laporan

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, menegaskan Polri mendukung kerja Satgas melalui langkah pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum.

Menurut Pipit, Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan haji nonprosedural. Sebagian laporan sudah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Pipit.

Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Haji Ilegal

Kemenhaj kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus melalui mekanisme resmi agar jemaah tetap aman, tertib, dan mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan ibadah di Arab Saudi. (*/red)

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB