Kemenhaj Selidiki Dugaan Penelantaran 38 Jemaah Umrah di Jeddah, Izin PPIU Terancam Dicabut

Penulis -

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid. (Foto: Kemenhaj)

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat merespons laporan dugaan penelantaran puluhan jemaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah.

Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk menangani persoalan tersebut.

Selain memastikan kondisi para jemaah, Ditjen Pengendalian juga memulai pemeriksaan terhadap PPIU berinisial S yang diduga bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah itu. Langkah tersebut dilakukan pada Jumat (31/7/2026).

Hak Jemaah Menjadi Prioritas

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa perlindungan terhadap jemaah menjadi prioritas utama Kemenhaj.

Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap penyelenggara yang mengabaikan hak-hak jemaah.

“Jemaah harus menjadi pihak yang paling dilindungi. Kami tidak mentoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jemaah terlantar, kehilangan hak pelayanan, atau tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke Tanah Air,” kata Harun.

Ia menjelaskan, seluruh tanggung jawab penyelenggaraan ibadah umrah berada di tangan PPIU.

Karena itu, penyelenggara wajib menjamin seluruh layanan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari keberangkatan, akomodasi, transportasi, hingga proses kepulangan ke Indonesia.

“Setiap PPIU wajib memastikan jemaah tidak terlantar dalam kondisi apa pun. Kepastian tiket kepulangan dan keberlangsungan pelayanan merupakan tanggung jawab penyelenggara, bukan dibebankan kepada jemaah,” ujarnya.

Pemeriksaan Mencakup Dokumen hingga Tiket Kepulangan

Dalam proses penyelidikan, Ditjen Pengendalian akan mengaudit seluruh aspek penyelenggaraan perjalanan umrah. Pemeriksaan meliputi dokumen perjalanan, kontrak pelayanan, ketersediaan tiket kepulangan, serta kepatuhan PPIU terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Harun menegaskan investigasi dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun tindakan lain yang merugikan jemaah.

“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kemenhaj akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan. Tidak menutup kemungkinan sanksi berupa pencabutan izin operasional PPIU apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti berat dan mengakibatkan hak-hak jemaah terabaikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kemenag dan Bappenas Luncurkan Satu Data ZIS-DSKL, Penyaluran Zakat Kini Lebih Tepat Sasaran
Koordinasi dengan KJRI Jeddah Terus Berjalan

Sementara itu, Kemenhaj terus berkoordinasi dengan KJRI Jeddah serta otoritas terkait di Arab Saudi. Upaya tersebut bertujuan memastikan seluruh jemaah memperoleh pendampingan dan mempercepat proses kepulangan mereka ke Indonesia.

Kemenhaj kembali menegaskan bahwa perlindungan jemaah menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Setiap PPIU yang lalai menjalankan kewajibannya akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB