Padang Pariaman, Javanusa—Lima travel umrah di Sumatera Barat (Sumbar) terindikasi memberangkatkan jemaah tanpa memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sendiri.
Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumbar kini menyiapkan langkah penindakan terhadap penyelenggara yang terbukti melanggar aturan.
Temuan tersebut muncul saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap keberangkatan ratusan jemaah umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (2/11/2026).
Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Kemenhaj Sumbar, Muhammad Rifki, menyebut kelima travel tersebut diduga menggunakan atribut atau identitas PPIU milik perusahaan lain untuk memberangkatkan jemaah.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mengidentifikasi lima travel yang diduga tidak memiliki izin PPIU sendiri. Mereka memberangkatkan jemaah dengan menggunakan atribut atau identitas penyelenggara lain,” jelas Muhammad Rifki.
Lima Travel Gunakan Identitas PPIU Lain
Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas mengidentifikasi lima travel yang diduga menggunakan izin penyelenggara perjalanan lain.
Kelima travel tersebut meliputi Singgalang, Asafi Tour, Al Hijaz, Prima Astuti Sejahtera, dan Hayat.
Muhammad Rifki menjelaskan, masing-masing travel menggunakan identitas perusahaan berbeda untuk proses pemberangkatan jemaah.
Berikut rincian penyelenggara yang teridentifikasi:
-
- Singgalang menggunakan PT Tri Muda Karya Wisata.
- Asafi Tour menggunakan PT Amanah Safari Internasional.
- Al Hijaz menggunakan PT Berlian Mulia Parama dari Jambi.
- Prima Astuti Sejahtera menggunakan PT Rajawali Arya Nusantara.
- Hayat menggunakan PT Arasy Bungo Mandiri dari Jambi.
Kemenhaj Sumbar masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan bentuk pelanggaran dan pihak-pihak yang terlibat.
Delapan Travel Masuk Pemeriksaan
Selain lima travel yang diduga tidak memiliki izin PPIU sendiri, petugas juga menemukan sejumlah penyelenggara lain dengan persoalan dalam proses pemberangkatan jemaah.
“Temuan sementara kami mencatat sekitar delapan travel bermasalah. Dari jumlah itu, lima travel diduga tidak berizin dan menggunakan identitas penyelenggara lain. Data ini masih kami dalami untuk memastikan seluruh pelanggarannya,” sebut Muhammad Rifki.
Dalam pemeriksaan yang sama, petugas menemukan satu travel yang memberangkatkan 127 jemaah tanpa memiliki izin PPIU atas nama perusahaannya.
Travel tersebut diduga memanfaatkan jalur keberangkatan melalui penyelenggara lain yang telah mengantongi izin resmi.
“Ada satu travel yang memberangkatkan 127 jemaah, sementara izin PPIU atas nama travel tersebut belum dimiliki. Kami akan menelusuri bagaimana proses pemberangkatannya dan pihak yang terlibat,” ungkapnya.
Kemenhaj Sumbar Siapkan Pemanggilan dan Penindakan
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenhaj Sumbar akan memanggil travel yang teridentifikasi bermasalah untuk meminta keterangan.
Pemeriksaan juga akan menyasar pihak yang menggunakan maupun memberikan atribut dan identitas PPIU kepada penyelenggara lain.
Muhammad Rifki menegaskan, pihaknya akan mengungkap identitas travel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut sekaligus bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih cermat memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
“Kami akan memeriksa travel yang menggunakan atribut maupun pihak yang memberikan atribut tersebut. Jika pelanggarannya terbukti, identitas travel akan kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi,” tegasnya.
Kemenhaj Prioritaskan Perlindungan Jemaah
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar M. Rifki menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan travel tanpa izin memberangkatkan jemaah.
Kemenhaj akan mengambil tindakan terhadap penyelenggara yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kami pro kepada jemaah, tetapi juga pro kepada travel yang berizin. Kami tidak akan membiarkan travel tidak berizin memberangkatkan jemaah,” tegas M. Rifki.
Ia menambahkan, penindakan akan menyasar penyelenggara yang melanggar aturan, bukan jemaah yang telah memenuhi persyaratan keberangkatan.
Dengan demikian, jemaah yang memenuhi ketentuan tetap mendapatkan hak keberangkatannya.
Masyarakat Agar Cek Izin Travel Umrah
Kemenhaj Sumbar mengimbau masyarakat memeriksa legalitas travel sebelum mendaftar perjalanan umrah.
Calon jemaah dapat mengecek status izin PPIU melalui aplikasi Satu Haji.
Pemeriksaan legalitas tersebut penting untuk memastikan penyelenggara memiliki izin resmi dan memberikan perlindungan selama proses perjalanan ibadah umrah. (*)






