Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan pentingnya tata kelola anggaran haji 2026 yang riil, tepat guna, dan akuntabel. Pengelolaan anggaran krusial untuk menjamin kualitas layanan serta keselamatan jemaah Indonesia.
Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU), Jaenal Effendi, dalam agenda Penguatan Tata Kelola dan Penyerahan Alokasi Anggaran Operasional Haji di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 M menghadapi tantangan signifikan. Pemerintah Arab Saudi kini menetapkan batas waktu pembayaran layanan Masyair secara lebih ketat.
Keterlambatan pembayaran berisiko menyebabkan hilangnya lokasi tenda strategis di Arafah dan Mina. Dampaknya dapat menurunkan kualitas layanan sekaligus meningkatkan risiko terhadap kenyamanan dan keamanan jemaah.
Kondisi ini menuntut pengelolaan anggaran yang cepat dan strategis. Namun, seluruh proses tetap harus berada dalam koridor regulasi keuangan negara.
Anggaran Harus Sesuai Kebutuhan Riil
Menindaklanjuti arahan Menteri Haji dan Umrah, Jaenal Effendi meminta seluruh satuan kerja menyusun perencanaan anggaran berbasis kebutuhan prioritas. Anggaran harus mencerminkan kondisi riil penyelenggaraan haji.
“Yang perlu digarisbawahi, seluruh satuan kerja harus benar-benar mengikuti arahan Bapak Menteri, terutama dalam menyampaikan kebutuhan yang bersifat prioritas dan riil,” ujar Jaenal Effendi.
Ia menekankan, pemanfaatan anggaran harus berdampak langsung pada kelancaran operasional. Tujuan akhirnya adalah peningkatan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia.
Koordinasi Daerah dan Pusat Jadi Kunci
Selain aspek anggaran, Jaenal Effendi menyoroti pentingnya koordinasi antara satuan kerja daerah dan pemerintah pusat. Koordinasi tersebut terutama dilakukan dengan Ditjen PE2HU.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya manusia dan biaya operasional membutuhkan sinergi yang kuat. Hal ini penting agar penyerapan dan penggunaan anggaran berjalan tertib.
“Kita harus selalu ingat bahwa dana yang digunakan merupakan dana jemaah. Karena itu, pengelolaannya harus akuntabel dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani Pakta Integritas. Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mengelola anggaran haji secara transparan.
Penandatanganan Pakta Integritas dinilai strategis untuk memastikan setiap keputusan pengeluaran tepat sasaran. Selain itu, langkah ini memperkuat prinsip akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Anggaran Haji 2026 Capai Rp18,2 Triliun
Untuk penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M, total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp18,2 triliun. Sebagian besar anggaran untuk kebutuhan layanan di Arab Saudi.
Komponen terbesar berikutnya berasal dari biaya penerbangan. Sementara itu, anggaran dalam negeri disalurkan melalui Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang disusun secara rinci dan terukur.
Distribusi anggaran tersebut disesuaikan dengan kebutuhan riil penyelenggaraan haji. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga efisiensi tanpa mengorbankan kualitas layanan jemaah.
Ditjen PE2HU membuka ruang diskusi lanjutan dengan seluruh satuan kerja. Forum ini bertujuan memperdalam berbagai aspek teknis, termasuk penguatan kapasitas dan kompetensi SDM.
Melalui langkah tersebut, PE2HU menegaskan komitmennya memastikan setiap rupiah anggaran operasional haji digunakan secara tepat guna. Fokus utamanya adalah menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah haji Indonesia. (*/red)






