Jakarta, Javanusa—Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban perlintasan sebidang setelah kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur.
Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera mempercepat penertiban di seluruh titik guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang dan mengatur skala prioritas,” ujar Menteri Perhubungan Dudy di Jakarta.
Penertiban Ketat dan Inventarisasi Data
Menhub Dudy menegaskan penertiban perlintasan sebidang dilakukan secara ketat dengan memastikan validitas data lapangan.
Kemenhub akan menginventarisasi status kewenangan jalan, penjagaan, serta kondisi perlintasan secara menyeluruh.
Upaya peningkatan sarana dan prasarana keselamatan melibatkan pemerintah daerah, Ditjen Bina Marga, serta PT KAI.
Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian per 30 April 2026 mencatat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 perlintasan belum dijaga dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Skema Penanganan dan Prioritas Lokasi
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah penertiban untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Langkah tersebut meliputi penutupan perlintasan, pembangunan overpass atau underpass, pemasangan palang pintu, serta penyediaan petugas dan peralatan.
Pemerintah menetapkan 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah.
Penentuan prioritas didasarkan pada riwayat kecelakaan berulang dan insiden nyaris tabrakan di lokasi tersebut.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan volume kendaraan, frekuensi perjalanan kereta, serta kondisi geografis yang menghambat jarak pandang.
Perlintasan tidak terjaga dan minim fasilitas keselamatan juga masuk dalam kriteria utama penanganan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Menhub Dudy mengimbau masyarakat agar tidak membuat perlintasan tanpa izin atau membuka kembali jalur liar yang telah ditutup.
Perlintasan liar dapat mengganggu jarak pandang masinis dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalur kereta api. Sebaliknya, perlintasan resmi telah memenuhi standar keselamatan dan dilengkapi sistem pengamanan.
Sistem tersebut mencakup sensor otomatis yang mendeteksi kedatangan kereta dan menutup palang pintu secara otomatis. Masyarakat juga diminta mematuhi rambu lalu lintas serta tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup. (*/red)






