Jakarta, Javanusa—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi di jalan tol maupun non-tol selama periode angkutan Lebaran 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, pembatasan tersebut berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan Lebaran,” kata Dudy saat meninjau jalur Pantai Utara Jawa di Jawa Barat, Minggu dini hari (15/3).
Pembatasan tersebut berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Menurut Dudy, kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran. Pemerintah ingin memastikan perjalanan masyarakat berlangsung lebih aman dan lancar.
Namun, beberapa jenis angkutan tetap diperbolehkan beroperasi. Pengecualian diberikan bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak, sembako, pupuk, ternak, serta kebutuhan logistik penting lainnya.
Dalam peninjauan yang dilakukan Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Dudy mengaku masih menemukan sejumlah truk sumbu tiga yang melintas di jalan tol.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan kepada pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional.
Kementerian Perhubungan bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan akan memberikan sanksi kepada pengemudi atau perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
Selain itu, kebijakan pembatasan kendaraan barang selama periode mudik juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan layanan transportasi bagi masyarakat.
Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang, pemilik kendaraan, dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. (*/red)






