Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Saat Angkutan Lebaran 13–29 Maret 2026

Penulis -

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi di jalan tol maupun non-tol selama periode angkutan Lebaran 2026. (Foto: Kemenhub)

Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi di jalan tol maupun non-tol selama periode angkutan Lebaran 2026. (Foto: Kemenhub)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi di jalan tol maupun non-tol selama periode angkutan Lebaran 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, pembatasan tersebut berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan Lebaran,” kata Dudy saat meninjau jalur Pantai Utara Jawa di Jawa Barat, Minggu dini hari (15/3).

Pembatasan tersebut berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Menurut Dudy, kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran. Pemerintah ingin memastikan perjalanan masyarakat berlangsung lebih aman dan lancar.

Namun, beberapa jenis angkutan tetap diperbolehkan beroperasi. Pengecualian diberikan bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak, sembako, pupuk, ternak, serta kebutuhan logistik penting lainnya.

Dalam peninjauan yang dilakukan Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Dudy mengaku masih menemukan sejumlah truk sumbu tiga yang melintas di jalan tol.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan kepada pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional.

Kementerian Perhubungan bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan akan memberikan sanksi kepada pengemudi atau perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

Selain itu, kebijakan pembatasan kendaraan barang selama periode mudik juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan layanan transportasi bagi masyarakat.

Baca Juga :  Hari Kedua Pencarian KMP Virgo Transport 8, Total 114 Penumpang Ditemukan

Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang, pemilik kendaraan, dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. (*/red)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB