Tanah Datar, Javanusa—Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama tim gabungan dari berbagai instansi melakukan penutupan sejumlah tempat pemandian dan tempat usaha tanpa izin di Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (25/6/2025).
Penutupan ini karena lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan konservasi dan berisiko tinggi terkena bencana banjir bandang atau galodo seperti kejadian tahun 2024 lalu.
Penertiban kawasan TWA Mega Mendung ini dipimpin oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda.
Kegiatan ini didukung oleh personel tim gabungan dari Gakkum Kemenhut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Satpol PP Pemprov Sumbar, serta TNI-Polri.
“Kegiatan ini merupakan upaya penyelamatan hutan dalam konteks TWA Mega Mendung di Sumbar. Kami menghentikan kegiatan ilegal di TWA Mega Mendung,” kata Yazid di sela-sela penertiban di TWA Mega Mendung yang berada di pinggir Jalan Nasional Padang-Bukittinggi.
Penutupan ini diharapkan dapat mengurangi risiko bencana dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan TWA Mega Mendung.
Kemenhut berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan ilegal di kawasan hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BKSDA Sumbar, Hartono mengatakan keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh terkait keberadaan destinasi wisata di kawasan konservasi tersebut.
Menurut Hartono, masalah destinasi wisata di TWA Mega Mendung merupakan persoalan lama yang telah berlangsung sejak destinasi ini dibuka pada tahun 1998-1999.
BKSDA Sumbar telah memberikan peringatan terkait keberadaan destinasi wisata di dalam kawasan konservasi. Namun tampaknya peringatan tersebut tidak diindahkan.
BKSDA Sumbar sebagai pemangku kawasan juga telah melakukan evaluasi untuk menaikkan status TWA Mega Mendung menjadi Cagar Alam.
Hal ini karena lokasinya yang berada di daerah aliran sungai dan berpotensi menjadi bencana yang sewaktu-waktu bisa datang dan membahayakan masyarakat. (*/red)
Sumber: BKSDA Sumbar






